"RS disangkakan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE Pasal 28 ayat 2. Di situ kita akan pelajari dulu kira-kira konstruksinya seperti apa, kita cermati kembali dan tentunya kita harus melihat fakta-fakta yang ada," ujar Kepala Kejari (Kajari) Jaksel Supardi kepada wartawan di kantornya, Jl Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019).
Penuntut umum nantinya akan mempelajari berkas termasuk barang bukti kasus Ratna Sarumpaet. Ditargetkan surat dakwaan rampung dan bisa dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu 20 hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita harus lihat satu-satu seperti apa sehingga konstruksi dakwaan nanti benar-benar sesuai harapan dan memenuhi kualifikasi unsur yang kami dapatkan," imbuh mantan Direktur Penuntutan KPK ini.
Dari berkas perkara, surat dakwaan akan disusun dengan subjek tunggal. Namun ditegaskan Supardi, bukan tak mungkin perkara Ratna Sarumpaet bisa dikembangkan.
"Dakwaannya tunggal artinya bahwa orang ini subjeknya tunggal. Nanti di sidang seperti apa lihat faktanya, teman lihat di sidang seperti apa. Tapi yang jelas penuntut umum konsentrasi kepada berkas perkara yang disangkakan pasalnya satu, ujar Supardi.
Saksikan juga video 'Ditemani Atiqah, Ratna Sarumpaet Diserahkan ke Kejari Jaksel':
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini