Ratna tiba di kantor Kejari Jakarta Selatan, Jalan Tanjung No 1, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, sekitar pukul 11.30 WIB, Kamis (31/1/2019). Ratna hanya tersenyum saat ditanya wartawan soal kesiapannya menghadapi proses peradilan.
Ratna didampingi Atiqah dan pengacaranya, Insank Nasruddin. Selanjutnya, penyidik Polda Metro Jaya membawa Atiqah ke ruang penyerahan tersangka dan barang bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ratna Sarumpaet dibawa ke Kejari Jakarta Selatan untuk proses pelimpahan tahap 2. Berkas perkara Ratna telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu (30/1).
Kasus Ratna Sarumpaet berawal dari sandiwara soal lebam di wajahnya. Ratna mengklaim lebam di wajahnya itu karena penganiayaan oleh sekelompok orang di Bandung.
![]() |
Polisi sempat menyelidiki kasus ini hingga akhirnya memperoleh rekaman CCTV. Dalam rekaman CCTV--di hari yang sama pada saat Ratna mengklaim penganiayaan itu--terungkap bahwa Ratna mendatangi sebuah klinik kecantikan di Jakarta.
Peristiwa 'penganiayaan' Ratna Sarumpaet ini sempat membuat kubu capres-cawapres nomor urut 02 membelanya. Namun, setelah polisi mengungkap bukti-bukti itu, Ratna akhirnya mengaku bahwa dirinya telah bersandiwara dan lebam di wajahnya itu diakui hasil operasi plastik.
Sandiwara Ratna kemudian diperkarakan. Dia lalu ditahan polisi. Selama proses penyidikan, polisi sudah dua kali memperpanjang masa penahanan Ratna Sarumpaet. Terakhir, masa penahanan Ratna Sarumpaet diperpanjang hingga 1 Februari 2019. (mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini