Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Kanwil Jawa Barat Abdul Aris mengatakan sesuai aturan napi yang berobat keluar Lapas harus menggunakan mobil ambulans atau mobil dinas pegawai. Namun, penggunaan mobil pribadi dimungkinkan apabila sarana dan prasarana terbatas.
"Ketika berobatnya bersamaan atau lebih dari satu ya dimungkinkan," ucap Abdul saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (31/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kadang-kadang berangkatnya sama. Ada yang lagi mengantar ke rumah sakit di Bandung atau di mana. Nah yang belakangan nggak kebagian. Nanti kalau ada masalah ya bagaimana. Ya jadi boleh-boleh saja," kata dia.
Akan tetapi, dia memastikan meskipun menggunakan mobil pribadi, standar pengamanan tetap diberlakukan. Petugas lapas bersama kepolisian ikut mengawal narapidana tersebut.
"Artinya memang tetap pakai pengawalan, pakai standar prosedur pengawalan," kata dia.
Seperti diketahui dalam persidangan dengan terdakwa eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen kemarin, Wawan menjadi saksi. Wawan dicecar jaksa soal pelesirannya.
Wawan mengaku memang sering berobat keluar kota tepatnya di Rumah Sakit Rosella Karawang. Selama bepergian, dia mengaku menggunakan mobil pribadinya.
Wawan mengatakan penggunaan mobil pribadi ini sudah biasa dilakukan dan diperbolehkan pihak lapas lantaran ketersediaan ambulans yang minim.
"Karena ambulansnya cuma satu, biasanya pakai mobil sendiri. Saya tahu ada teman berobat ke Hermina, kebetulan lewat saja jadi di situ (pindah mobil)," kata dia.
Baca juga: Wawan Sangkal Kenal Artis FYN |
Simak Juga 'Apa Saja Syarat-syarat Pembebasan Bersyarat Napi Terorisme?':
(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini