Hal itu diungkapkan Wawan saat ditanya jaksa KPK dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (30/1/2019). Wawan menjadi saksi atas terdakwa Wahid Husen, eks Kalapas Sukamiskin. Dalam persidangan itu, Wawan yang sudah sejak 2015 menghuni Lapas Sukamiskin mengaku pernah izin berobat selama 5 kali.
"Izin berobat 5 kali, kalau izin luar biasa (ILB) enggak tahu persis," ujar Wawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau di luar (Bandung) di Rosella Karawang sama Dustira (Cimahi)," kata Wawan.
Jaksa lalu mempertanyakan alasan Wawan menggunakan rumah sakit di luar Bandung. Wawan beralasan bahwa dr Mulyono yang menanganinya di RS Rosella Karawang merupakan dokter yang terjamin berdasarkan rekomendasi keluarga. Wawan mengaku berobat masalah kulit.
Menurut Wawan, saat berobat ke luar kota tersebut memang menggunakan mobil pribadi. Dia mengakui awalnya dari lapas menggunakan ambulans lantas berpindah ke mobil pribadi di rumah sakit Hermina.
Wawan mengatakan penggunaan mobil pribadi ini sudah biasa dilakukan dan diperbolehkan pihak lapas lantaran ketersediaan ambulans yang minim.
"Karena ambulansnya cuma satu, biasanya pakai mobil sendiri. Saya tahu ada teman berobat ke Hermina, kebetulan lewat saja jadi di situ (pindah mobil)," kata dia.
Wawan mengatakan proses izin berobat tersebut dilakukan setelah melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Biasanya ada rekomendasi surat terlebih dahulu dari dokter lapas untuk berobat ke luar. Dia membantah pertanyaan hakim yang menyatakan ada pemberian uang ke petugas.
"Tidak ada, tidak ada pemberian uang," kata suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu.
(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini