"Saya akan kooperatif. Seperti yang tadi dibilang, sebagai warga negara yang baik, insyaallah kita akan mengikutinya. Kita ini orang berpendidikan semua," ujar Buni Yani di kantor pengacara Aldwin Rahadian, Jati Padang, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).
Eksekusi Buni Yani diputuskan setelah penolakan kasasi yang diketuk pada 22 November 2018. Buni Yani menyebut kasusnya telah inkrah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebaiknya jaksa tetap mempertahankan nama baik kejaksaan sebagai lembaga yang beradab, berpegang pada prinsip-prinsip. Kalau di sini belum jelas, dia ngarang-ngarang sendiri melakukan eksekusi badan, itu juga nggak bisa. Jadi tidak boleh memaksakan kehendak," tuturnya.
Sama halnya dengan Buni Yani, pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, mengatakan putusan MA tidak jelas sehingga menjadi kontroversi. Dia berharap terdapat kejelasan soal putusan tersebut.
"Itu putusannya kontroversi, sehingga dieksekusi ini putusannya kabur gitu. Itu yang ingin saya sampaikan. Mudah-mudahan Kejaksaan tidak grasak-grusuk (terburu-buru)," kata Aldwin.
"Nggak pernah dia (Buni Yani) mengelak, tidak mengikuti persidangan, tidak pernah. Kita melawan juga melalui jalur hukum. Menolak ini juga melalui banding, ikut kasasi. Jangan sampai upaya lain yang terlalu dipaksakan, apalagi soal begini kan soal kejelasan," sambungnya.
Sebelumnya, Buni Yani meminta eksekusinya oleh Kejari Depok ditangguhkan. Buni Yani berencana mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan kasasi.
"Tadi ada dua keputusannya. Satu, MA menolak kasasi dari JPU maupun dari saya, dan kedua membayar (biaya) perkara. Kan sebetulnya bunyi dari putusan ini soal penahanan badan saya masuk penjara nggak ada. Nggak ada dasarnya (eksekusi). Sebab itu, kita mintakan fatwa ke MA lagi," kata dia. (dwia/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini