"Buni Yani adalah salah satu pejuang demokrasi. Dari jauh kami mendoakan semua, mudah-mudahan rezim penegakan hukum tetap taat asas pada nilai-nilai," kata Priyo setelah mengikuti rapat bersama KPU dan TKN membahas persiapan debat capres putaran kedua di gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019).
Priyo berharap penegakan hukum berlaku adil. Dia tak mau ada istilah hukum tajam ke bawah tumpul ke atas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan karena terpetakan berpandangan politik yang mengambil jarak dengan yang sedang berkuasa, kemudian tajam sekali itu penegakan hukum kepada dia. Sementara yang lain tidak diperlakukan seperti itu, ini kan aneh," tuturnya.
Selain itu, Priyo memastikan Buni Yani tidak masuk dalam BPN. "Buni Yani nggak. Ahmad Dhani yang masuk," sambungnya.
Buni Yani akan dieksekusi Kejari Depok setelah putusannya berkekuatan hukum tetap. Buni Yani divonis bersalah terkait posting-an potongan video Ahok saat menjadi Gubernur DKI pada 6 Oktober 2016.
"Dua hari yang lalu saya sudah mendapatkan panggilan dari Kejaksaan Negeri Depok, akan dilakukan eksekusi. Saya masuk penjara tanggal 1 Februari, hari Jumat lusa," kata Buni Yani saat memberikan sambutan di acara 'Aksi Solidaritas Ahmad Dhani' di kantor DPP Gerindra, Jl RM Harsono, Rabu (30/1). (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini