Awalnya jaksa menampilkan rekening koran PT MSU dalam persidangan dengan Hartono duduk di kursi saksi. Namun Hartono malah bertanya balik ke jaksa mengenai hal itu.
"Alur keuangan Lippo Cikarang dan MSU bagaimana? Apakah uang masuk atau keluar atau sebaliknya? Ada pengeluaran Rp 3,5 M?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rekening koran," kata jaksa.
"Selama saya, nggak pernah dikeluarkan operasional," kata Hartono menjawab pertanyaan jaksa.
Tampak pengeluaran Rp 3,5 miliar itu bertulisan 'biaya operasional'. Jaksa lalu mempertanyakan soal sistem alur keuangan PT MSU dan PT Lippo Cikarang. Hartono menyebut, apabila ada kebutuhan, langsung meminta ke Lippo Cikarang.
"Kalau ada kebutuhan, kita minta," kata Hartono.
"Minta ke Cikarang?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Hartono.
"Kenapa harus melalui MSU? Kenapa nggak dari Lippo Cikarang diambilkan?" kata jaksa
"Saya nggak tahu," jawab Hartono.
Seusai persidangan, jaksa KPK menjelaskan mengenai Rp 3,5 M tersebut. Jaksa menduga uang itu terkait Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT). Uang tersebut nantinya diserahkan kepada Edi Dwi Soesianto selaku Kepala Divisi Land Acquisition and Permit PT Lippo Cikarang, yang kemudian diberikan kepada Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin.
"Itu dari (Lippo) Cikarang ke MSU, dari MSU dikeluarin. Sekitar Juni 2017. Kita indikasikan itu yang dikasihkan Edi Soes untuk IPPT," kata jaksa KPK I Wayan Riana seusai persidangan. (dhn/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini