"KPK menetapkan tujuh orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan tiga perkara tersebut ke penyidikan," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).
Berikut perincian tiga perkara baru yang ditangani KPK:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mustafa diduga menerima fee dari ijon proyek di Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengah dengan kisaran fee 10-20 persen dari nilai proyek. Total gratifikasi yang diterima Mustafa setidaknya Rp 95 miliar.
"Dari catatan penerimaan dan pengeluaran, uang senilai Rp 95 miliar tersebut diperoleh pada kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018 dan dipergunakan untuk kepentingan MUS (Mustafa)," ucap Alexander.
Mustafa pun dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.
2. Dua Pengusaha Suap Bupati Lampung Tengah
Selain itu, KPK menetapkan dua orang pengusaha, yaitu Budi Winarto selaku pemilik PT Sorento Nusantara dan Simon Susilo sebagai pemilik PT Purna Arena Yudha. Keduanya diduga menyuap Mustafa.
"Diduga dari total Rp 95 miliar yang diterima MUS, sebagian dana berasal dari kedua pengusaha tersebut," ucap Alexander.
Dari kedua pengusaha itu, Mustafa diduga menerima Rp 12,5 miliar dengan perincian Rp 5 miliar dari Budi dan Rp 7,5 miliar dari Simon. Uang itu kemudian diberikan Mustafa kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah.
Budi dan Simon dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. Empat Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Terima Suap
KPK juga menjerat empat anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah sebagai tersangka, yaitu Achmad Junaidi, Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin. Achmad merupakan Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah, sedangkan tiga orang lainnya adalah anggota.
"Keempatnya diduga menerima suap terkait dengan persetujuan pinjaman daerah dan pengesahan APBD dan APBDP," ucap Alexander.
Keempatnya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini