"Menyatakan terdakwa J Natalis Sinaga telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/11/2018).
Natalis Sinaga melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang suap yang diterima Natalis berkaitan dengan rencana pinjaman daerah Pemkab Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar. Pinjaman itu harus melewati persetujuan DPRD, sedangkan beberapa fraksi di DPRD tidak setuju.
Mustafa bekerja sama dengan Kadis Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman untuk menyuap DPRD.
"Natalis meminta Mustafa untuk memberikan uang agar DPRD menyetujui pinjaman daerah Pemkab Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Mustafa meminta Taufik menyerahkan uang kepada Natalis secara bertahap," ujar hakim.
Hakim menyakini Natalis meminta Rp 5 miliar kepada Mustafa untuk dibagikan kepada pimpinan DPRD, ketua fraksi, dan anggota DPRD. Untuk melancarkan perbuatan itu, Mustafa memerintahkan Taufik agar permintaan Natalis direalisasi.
Kemudian Natalis meminta uang tambahan sekitar Rp 3 miliar untuk Ketua DPD Partai Demokrat, PDIP, dan Partai Gerindra. Uang itu dikumpulkan Taufik dari rekanan kontraktor di Lampung Tengah.
Uang tersebut dibagikan Natalis Sinaga kepada pimpinan dan anggota DPRD Lampung Tengah. Sedangkan Natalis menerima uang Rp 1,5 miliar secara bertahap.
"Berdasarkan uraian diatas, perbuatan Natalis Sinaga memenuhi unsur hadiah atau janji," kata hakim.
Selain itu, hakim menolak permohonan justice collaborator atau pelaku bekerja sama diajukan Natalis Sinaga. Sebab, Natalis merupakan pelaku utama perkara tersebut.
Hak Politik Rusliyanto dan Natalis Dicabut 2 Tahun
Selain hukuman pidana, Rusliyanto juga dihukum pencabutan hak politik. Rusliyanto tidak memiliki hak untuk dipilih selama 2 tahun setelah menjalani masa pidananya.
"Hukuman tambahan pencabutan hak untuk dipilih selama 2 tahun," ujar hakim.
Selain Rusliyanto, Natalis juga divonis pencabutan hak politik selama 2 tahun. Natalis tidak memiliki hak untuk dipilih setelah menjalani hukuman pidana.
"Pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih selama 2 tahun," ucap hakim.
Saksikan juga video 'OTT Bupati Lampung Tengah Jadi Peringatan bagi Para Pejabat':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini