"Kami sudah mengirimkan suratnya kepada mendagri," kata Pakdhe Karwo kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi, Rabu (30/1/2019).
Surat yang dikirim merupakan surat hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Inspektorat kepada Arifin sendiri beberapa hari lalu. Utuk kelanjutan kasus ini, Pakdhe Karwo menyerahkan sepenuhnya kepada Mendagri.
"Untuk sanksi ada di Pak Mendagri. Kami sudah berkirim surat ke Pak Mendagri. Pak Mendagri yang akan mengambil keputusan. Kami hanya menjelaskan terkait pasal keluar negeri yang tidak izin," jelas Pakdhe Karwo.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin tak ngantor alias bolos lebih dari seminggu tanpa izin. Dalam penjelasannya, Arifin mengaku pergi ke Eropa atas inisiatif dan biaya sendiri.
Simak Juga 'Mendagri Minta Soekarwo Cek Izin Wabup Trenggalek yang 'Menghilang' ke Eropa':
(fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini