Para terdakwa perkara itu adalah Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, Taryudi. Keempatnya disebut berasal dari Lippo Group.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi pernah mendengar komunikasi Bantul dan Jogja dan sebagainya? Apa maksudnya?" tanya jaksa pada Joseph yang duduk sebagai saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/1/2019).
"Yang saya pahami, Bantul adalah Cikarang," jawab Joseph.
Jawaban Joseph itu berbeda dari pengungkapan kode yang sebelumnya disebut jaksa dalam dakwaan. Di surat dakwaan, Bantul merujuk pada Pemkab Bekasi.
Jaksa menanyakan siapa yang memulai menggunakan bahasa kode dalam komunikasi tersebut. Namun Joseph mengaku tidak tahu.
"Saya nggak tahu. Saya ikut-ikutan saja dengan Henry," ucap Joseph.
Selain Bantul, jaksa juga menanyakan tentang kode lain yaitu BIS, Babe, dan Santa. Untuk kode BIS disebut Joseph merujuk pada Billy Sindoro, sedangkan Babe merujuk pada tiga orang yaitu Billy Sindoro, Bartholomeus Toto, dan Ketut Budi Wijaya. Toto--dalam surat dakwaan--menjabat sebagai Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, sedangkan Ketut Budi adalah Presiden Direktur Lippo Karawaci.
"(Kalau) Santa ini Billy? Benar?" tanya jaksa.
"Ya bisa jadi tergantung konteks," jawab Joseph.
Penggunaan kode itu sebelumnya sudah tercantum dalam surat dakwaan. Total ada 21 kode yang merujuk pada nama orang atau lokasi berkaitan dengan proyek Meikarta.
Saksikan juga video 'Ini 21 Kode Suap Proyek Meikarta':
(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini