"Kami bukan ke Polda saja. Pertama, kita ajukan eksekusi ke PTUN, sudah keluar, dan KPU diperintahkan laksanakan putusan PTUN. Sudah keluar SK-nya. Kayaknya KPU tetap bertahan tak mau melaksanakan putusan PTUN," ujar pengacara OSO, Herman Kadir, saat dimintai konfirmasi, Selasa (22/1/2019).
![]() |
KPU dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (16/1) dengan tanda bukti lapor bernomor TBL/334/1/2019/PMJ/Dit.Reskrimum dengan pihak terlapor Ketua KPU Arief Budiman beserta komisioner lainnya, yakni Hasyim Asy'ari, Ilham Saputra, dan Pramono Ubaid. OSO melaporkan KPU dengan tuduhan tidak melaksanakan perintah UU/putusan PTUN dan Bawaslu dengan Pasal 421 KUHP Jo 216 ayat (1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, komisioner KPU dilaporkan ke Bawaslu pada Jumat (18/1) dengan nomor 010/LP/PL/ADM.Berkas/RI/00.00/I/2019. Sebanyak 11 dokumen dilampirkan pihak OSO. Pada hari yang sama, pihak OSO menyurati Ketua Bawaslu Abhan perihal penerbitan surat nomor 60/PL.01.4-SD/03/KPU/I/2019 tanggal 15 Januari 2019.
"Kami juga ajukan gugatan lagi ke Bawaslu hari Jumat (18/1). Sampai sekarang tinggal diproses, entah digelar sidang atau apa, saya belum dapat jadwalnya. Kami juga melaporkan kepada Bawaslu agar Bawaslu melaporkan Komisioner KPU ke DKPP. Itu kami layangkan suratnya ke Bawaslu," kata Herman.
KPU sebelumnya memutuskan tetap tidak meloloskan OSO dalam pencalonan anggota legislatif DPD, meski sudah memenangi gugatan di PTUN dan Bawaslu. Alasannya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melarang pengurus partai politik maju sebagai caleg DPD.
OSO diberi waktu hingga hari ini untuk menyerahkan surat pengunduran diri sebagai pengurus partai. Nantinya, bila tidak menyerahkan surat pengunduran diri itu, nama Ketum Ketua DPD RI tersebut tidak dapat dimasukkan ke DCT.
Simak Juga 'Hanura: Ada 'Bau Busuk' di Balik Pencoretan OSO dari DCT DPD':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini