"Alasan kami karena tabloid tersebut sepertinya bukan produk jurnalistik dan diduga kuat mengandung pelanggaran hukum serius, yaitu berita bohong (hoax), ujaran kebencian dan permusuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 156 KUH Pidana," kata anggota BPN Prabowo Sandi, Andi Syamsul Bachri, dalam keterangannya, Selasa (29/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada paragraf pertama diduga merupakan fitnah karena menyebutkan 'Prabowo berulah dengan marah-marah dan melontarkan pernyataan kontroversial'. Padahal pada acara tersebut pak Prabowo tidak berulah dan marah-marah, tetapi hanya bicara apa adanya sesuai dengan fakta," ujar Andi.
Poin kedua yang dipersoalkan adalah terkait artikel yang berjudul 'Membohongi Publik untuk Kemenangan Politik'. Dalam artikel itu, menurut Andi, dituliskan isi pidato Prabowo kerap menebar ketakutan dan memuat kebohongan.
"Nyatanya Pak Prabowo tidak menebarkan ketakutan, kebohongan, dan kebencian kepada siapa pun. Pak Prabowo justru ingin membangkitkan semangat bangsa Indonesia untuk bangkit dan melawan sistem yang benar," ujar dia.
Terakhir, Andi menyoroti halaman 7 dalam tabloid tersebut yang menuliskan bahwa Prabowo-Sandiaga menggunakan strategi firehouse of falsehood. Menurut dia, informasi tersebut adalah fitnah.
"Halaman 7 di bagian boks tertulis jika Prabowo-Sandi menggunakan strategi firehouse of falsehood. Ini tentu merupakan fitnah yang keji karena Prabowo-Sandi tidak pernah menggunakan strategi tersebut. Justru sebaliknya Prabowo-Sandi selalu menyampaikan kebenaran," imbuhnya.
Dia pun berharap Polri segera bertindak cepat untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Dia khawatir tabloid 'Indonesia Barokah' memicu kemarahan umat.
"Kami khawatir tabloid tersebut bisa menyulut kemarahan umat sehingga bisa merusak suasana kondusif di masa kampanye ini," ujarnya.
Laporan Andi ini diterima dengan nomor LP/B/0120/2019/Bareskrim tanggal 29 Januari 2019. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana menyebarkan berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang KUHP pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan pasal 15.
Terlapor dalam kasus ini adalah Moch Shaka Dzulkarnaen sebagai pemimpin umum tabloid 'Indonesia Barokah' dan Ichwanuddin sebagai pemimpin redaksi tabloid 'Indonesia Barokah'. (knv/hri)