"Meski 'Indonesia Barokah' dalam kajian belum masuk kategori kampanye menurut Gakkumdu, kita perlu melakukan pencegahan atas potensi keresahan publik, juga bagi media lainnya," ujar anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin saat dihubungi detikcom, Selasa (29/1/2019).
Penyebaran tabloid itu ke masjid dan pesantren menurut Afif perlu disoroti meski isi dari tabloid itu sejauh ini bukan kategori kampanye. Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kegiatan kampanye di tempat ibadah dilarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkaitan dengan penahanan penyebaran tabloid itu, Bawaslu akan berkoordinasi dengan kepolisian. Selain itu, Bawaslu juga akan membicarakan persoalan ini dengan Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
"Koordinasi dengan pihak kepolisian juga menjadi penting, agar kita sama-sama menjaga kualitas kampanye," kata Afif.
"Untuk komentari konten kita menunggu juga sikap Dewan Pers, karena kami bersama Dewan Pers, KPI dan KPU ada dalam gugus tugas. Rabu besok kami akan bertemu dengan Dewan Pers dan lainnya untuk membahas ini," sambungnya.
Sebelumnya, berdasarkan rapat pusat pada Rabu-Kamis (23-24/1), Bawaslu belum menemukan adanya pelanggaran soal tabloid 'Indonesia Barokah'. Hal itu berdasarkan kajian Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.
Dewan Pers sendiri telah melakukan investigasi terkait munculnya tabloid Indonesia Barokah. Ketua Komisi Penelitian Pendataan dan Ratifikasi Perusahaan Pers Dewan Pers Ratna Komala mengatakan, dari investigasi pertama yang dilakukan, Dewan Pers sudah melacak alamat redaksi dan kontak tabloid Indonesia Barokah. Hasil sementara, tidak ditemukan kantor redaksi dan orang yang dapat dihubungi selaku penanggung jawab tabloid tersebut.
Simak Juga 'Polri Usut Tabloid Indonesia Barokah, Tunggu Kajian Dewan Pers':
(dwia/dhn)