Bawaslu Tahan Penyebaran 'Indonesia Barokah' Agar Warga Tak Resah

Bawaslu Tahan Penyebaran 'Indonesia Barokah' Agar Warga Tak Resah

Dwi Andayani - detikNews
Selasa, 29 Jan 2019 14:44 WIB
Ilustrasi tabloid Indonesia Barokah (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta - Bawaslu meminta penahanan penyebaran tabloid 'Indonesia Barokah'. Upaya itu disebut Bawaslu agar tidak terjadi keresahan dalam masyarakat.

"Meski 'Indonesia Barokah' dalam kajian belum masuk kategori kampanye menurut Gakkumdu, kita perlu melakukan pencegahan atas potensi keresahan publik, juga bagi media lainnya," ujar anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin saat dihubungi detikcom, Selasa (29/1/2019).
Penyebaran tabloid itu ke masjid dan pesantren menurut Afif perlu disoroti meski isi dari tabloid itu sejauh ini bukan kategori kampanye. Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kegiatan kampanye di tempat ibadah dilarang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena dikirimnya ke masjid dan pesantren. Pesan penting lainnya sebagaimana undang-undang pemilu melarang kampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan. Ini pesan buat semua sebenarnya tidak hanya kasus ini," ujar Afif.

Berkaitan dengan penahanan penyebaran tabloid itu, Bawaslu akan berkoordinasi dengan kepolisian. Selain itu, Bawaslu juga akan membicarakan persoalan ini dengan Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

"Koordinasi dengan pihak kepolisian juga menjadi penting, agar kita sama-sama menjaga kualitas kampanye," kata Afif.

"Untuk komentari konten kita menunggu juga sikap Dewan Pers, karena kami bersama Dewan Pers, KPI dan KPU ada dalam gugus tugas. Rabu besok kami akan bertemu dengan Dewan Pers dan lainnya untuk membahas ini," sambungnya.
Sebelumnya, berdasarkan rapat pusat pada Rabu-Kamis (23-24/1), Bawaslu belum menemukan adanya pelanggaran soal tabloid 'Indonesia Barokah'. Hal itu berdasarkan kajian Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.

Dewan Pers sendiri telah melakukan investigasi terkait munculnya tabloid Indonesia Barokah. Ketua Komisi Penelitian Pendataan dan Ratifikasi Perusahaan Pers Dewan Pers Ratna Komala mengatakan, dari investigasi pertama yang dilakukan, Dewan Pers sudah melacak alamat redaksi dan kontak tabloid Indonesia Barokah. Hasil sementara, tidak ditemukan kantor redaksi dan orang yang dapat dihubungi selaku penanggung jawab tabloid tersebut.


Simak Juga 'Polri Usut Tabloid Indonesia Barokah, Tunggu Kajian Dewan Pers':

[Gambas:Video 20detik]


(dwia/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads