"Saya tidak melihat karena dua-duanya (kubu di pilpres) memberikan penjelasan bahwa tidak ada sangkut-pautnya. Teman-teman TKN di mana saya pengarahnya juga memberikan (keterangan), Pak Moeldoko mengatakan ndak ada hubungannya," kata JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2019).
Belum diketahui siapa di balik tabloid 'Indonesia Barokah'. Sebagai Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), JK meminta pihak yang membuat tabloid tidak menyebarkannya ke masjid-masjid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini yang saya perintahkan, kalau ada yang kirim ke masjid, ya (tabloid) dibakar saja, karena itu bertempatnya dalam artian apakah lisan atau tulisan tidak boleh (disebar di masjid)," imbuhnya.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyebut isi tabloid 'Indonesia Barokah' tidak mengandung penghinaan atau ujaran kebencian. Tabloid 'Indonesia Barokah' dinyatakan tidak melanggar aturan pemilu.
"Terkait dengan 'Indonesia Barokah', Bawaslu sudah menyatakan kemarin bahwa itu belum masuk dalam pelanggaran pidana pemilu. Tetapi kami minta kepada polisi untuk melakukan investigasi. Kami juga melakukan investigasi dengan kemampuan yang kami miliki untuk mengetahui siapa di balik itu," kata Fritz kepada wartawan, Selasa (29/1).
Dari kajian Bawaslu, tabloid 'Indonesia Barokah' tidak mengandung penghinaan atau ujaran kebencian sebagaimana diatur sebagai larangan dalam kampanye sesuai Pasal 280 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Simak Juga 'Polri Usut Tabloid Indonesia Barokah, Tunggu Kajian Dewan Pers':
Ikuti perkembangan Pemilu 2019 hanya di sini (nvl/fdn)