Berawal dari kesaksian Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dalam persidangan yang berlangsung pada Senin, 14 Januari 2019. Neneng mengaku tahu mengenai Rp 1 miliar itu dari Neneng Rahmi Nurlaili.
Neneng Rahmi merupakan Kepala Bidang Penataan Ruang PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Dia memang saat itu mengurusi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) proyek Meikarta yang dibahas di DPRD Kabupaten Bekasi dan dilanjutkan ke Pemprov Jabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa KPK kemudian memanggil Neneng Rahmi untuk bersaksi pada sidang berikutnya yaitu pada Senin, 21 Januari 2019. Neneng Rahmi tidak membantah apa yang disampaikan Bupati Neneng sebelumnya.
"Sekda Provinsi dalam rangka bakal calon gubernur meminta untuk proses RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) ini meminta Rp 1 miliar," ucap Neneng Rahmi saat itu dalam persidangan.
Iwa memang sempat ingin mengikuti pencalonan Gubernur Jabar pada 2018 meski pada akhirnya tidak berujung positif. Atas permintaan Iwa itu, Neneng Rahmi mengaku berkoordinasi dengan Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemkab Bekasi Hendry Lincoln.
"Pak Hendry menyampaikan ke saya, 'Minta saja ke Lippo' (untuk memenuhi permintaan Iwa)," ujar Neneng Rahmi.
Singkat cerita, Neneng Rahmi berencana memberikan Rp 900 juta pada Iwa. Jumlah yang tidak genap Rp 1 miliar itu diakui Neneng Rahmi sebagai arahan dari Hendry.
Neneng Rahmi mengaku memberikan uang itu ke Iwa dalam berbagai tahapan. Dia awalnya memberikan uang kepada Hendry, kemudian diteruskan ke anggota DPRD Kabupaten Bekasi bernama Sulaeman, lalu diteruskan ke anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi PDIP Waras Wasisto, baru setelahnya kepada Iwa.
Hendry yang juga duduk sebagai saksi saat itu turut mengamini keterangan Neneng Rahmi. Dia juga menyebut setidaknya ada tiga kali pertemuan yang dilakukannya bersama Neneng Rahmi dengan Iwa serta Sulaeman dan Waras. Tiga pertemuan itu disebut Hendry terjadi di KM 72 Tol Purbaleunyi arah Kota Bandung dan dua kali di ruang kerja Iwa.
Baru kemudian pada Senin, 28 Januari kemarin, Iwa dihadirkan jaksa sebagai saksi. Iwa membantah mengenai kesaksian tentang permintaan uang Rp 1 miliar itu. Iwa mengakui pertemuan pertama di KM 72 Tol Purbaleunyi karena diundang Waras terkait konsultasi tentang Raperda RDTR Bekasi.
"Waktu itu hanya sebentar. Saya bilang ini masalah dinas, bertemu saja di kantor. Lalu saya pulang, beberapa hari kemudian datang rombongan itu dengan Pak Waras ke kantor Sekda," kata Iwa dalam persidangan kemarin.
Mengenai ada tidaknya commitment fee untuk percepatan Raperda RDTR itu, Iwa membantah meminta uang. Jaksa lalu membacakan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Iwa yang menyebutkan Waras pernah menawarkan Iwa bantuan banner berkaitan rencana Iwa yang menjadi bakal calon Gubernur Jabar dari PDIP. Menurut Iwa dalam BAP yang dibacakan jaksa, Iwa menyebut tak bisa membantu karena sudah tidak berada di struktur BKPRD.
"Apakah penawaran itu saat saksi diusung di Pilgub Jabar?" tanya jaksa.
"Ya, tapi saya tidak meminta," jawab Iwa.
Jaksa lalu menanyakan tentang pemberian bantuan banner tersebut. Iwa membantah kembali soal pemberian tersebut. Jaksa kemudian membacakan BAP Iwa lagi. Dalam BAP tersebut, disebutkan jaksa bahwa banner sudah terealisasi dan sudah dipasang oleh Waras.
"Tawaran bantuan banner akhirnya terealisasi namun yang menerima Waras. Pada Desember 2017 Waras datang dan menyebut ada bantuan banner sudah dipasang. Saya sebut ya udah terima kasih padahal saya nggak bisa bantu. Waras nggak menyebut dari mana yang saya tahu terkait RDTR yang sebagaimana Waras pernah bertemu'. Bagaimana itu?" tanya jaksa.
"Tidak," kata Iwa membantah BAP yang dibacakan jaksa.
"BAP itu sudah ditandatangani, apakah BAP benar?" tanya jaksa.
"Saya buru-buru supaya cepat selesai. (Soal banner) Saya tidak memberikan desain dan meminta," jawab Iwa lagi.
Iwa pun menyebutkan bila khusus keterangannya itu diralatnya. "Terkait khusus yang itu diralat," kata Iwa.
Majelis hakim sempat menanyakan pada Iwa tentang hal tersebut. Sebab menurut hakim, dua saksi sebelumnya yaitu Neneng Rahmi dan Hendry Lincoln menyebut permintaan dan pemberian uang ke Iwa tersebut.
"Ini kan begini, dua saksi mengatakan saudara menerima Rp 1 miliar. Ini dua saksi yang mengatakan," kata hakim.
"Tidak," jawab Iwa tetap menepisnya.
"Ya itu terserah bapak, tapi dua saksi itu menyebutkan atas permintaan bapak," kata hakim
Pada akhirnya majelis hakim meminta Neneng Rahmi dan Hendry dihadirkan lagi untuk dikonfrontasi dengan Iwa. Sebab, menurut hakim, ada ketidaksesuaian dengan kesaksian mereka.
"Kami akan hadirkan kembali Hendry Lincoln dan Neneng Rahmi dan saksi-saksi yang menerangkan soal pemberian itu," ucap jaksa KPK I Wayan Riana usai sidang.
Saksikan juga video 'Neneng Kembalikan Rp 2 Miliar Uang Suap Meikarta ke KPK':
(dir/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini