"Terkait pelanggaran ASN atau kepala desa. Terhadap dua subjek ini dimungkinkan mendapatkan dua sanksi. Bisa sanksi administratif dari atasan yang bersangkutan berupa teguran, bahkan pemecatan, atau apabila terbukti melakukan pelanggaran pidana pemilu. Itu bisa kena sanksi pidana," kata Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Bali I Wayan Wirka di kantornya Jl Moh Yamin, Renon, Denpasar, Bali, Senin (28/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Bentuk pelanggaran) tidak netral. Sebagaimana UU ASN, bahwa ASN wajib menghindari berkegiatan politik. (Kasusnya berupa) dukungan mengkampanyekan ke salah satu paslon, riil dilakukan dan rekaman di-upload ke medsos," jelasnya.
Untuk kasus di Jembrana, Wirka mengatakan, oknum ASN tersebut mengaku menghadiri acara kesemetonan (perkumpulan persaudaraan). Namun, di akhir acara ASN tersebut, dibagikan bahan kampanye berupa stiker.
"Ada yang memotret dan dilaporkan ke Bawaslu, makanya kami mengimbau ASN dan pihak-pihak yang dilarang berpolitik praktis. Hati-hati menghadiri kegiatan. Jangan sampai niat baik berdampak buruk terhadap ASN yang bersangkutan. Dipotret, diviralkan sebagaimana di Karangasem," ucapnya.
Di lokasi yang sama, Wakil Korbid Penindakan Bawaslu Bali Ketut Rudia mengatakan lima kades yang terlibat kasus dugaan pelanggaran kampanye adalah Kades Dause di Kecamatan Kintamani (Bangli); Kades Sinduwati, di Kecamatan Sidemen (Karangasem); dan di Buleleng Kades Panjianom; Kades Panji; serta Kades Padangbulia. Kelima kades ini direkomendasikan ke pemda masing-masing untuk dijatuhi sanksi administrasi.
"Sentra Gakkum tidak bisa ditindaklanjuti, kami Bawaslu sudah mencegah. Surat belum keluar, sudah kami rekomendasi ke bupati. Kami berharap bupati memberikan sanksi. Kami harap disampaikan ke Bawaslu. Di samping pelanggaran pemilu, pelanggaran administrasi. Sudah kami sampaikan ke bupati," terangnya.
"Satu lagi di Buleleng kades yang direkomendasikan untuk diberi sanksi oleh kepala daerah. Dugaannya nyerempet-nyerempet-lah. Setelah klarifikasi, mereka mengakui, pidananya tidak," sambungnya.
Selain temuan dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu telah mencopot ribuan alat peraga kampanye (APK) di sembilan kabupaten/kota di Bali. Badung merupakan kabupaten terbanyak ditemukan pelanggaran pemasangan APK.
"Total yang ditertibkan 1.838 APK, terdiri atas bendera parpol, baliho, hingga spanduk. Daerah Badung merupakan wilayah terbanyak dilakukan penertiban APK dengan jumlah 981, disusul Buleleng dengan 397 APK, Klungkung 134 APK, dan Denpasar 107 APK," terang Ketua Bawaslu Ketut Ariani.
Dia menambahkan, APK tersebut dicopot karena dipaku di pohon ataupun dipasang di tiang listrik. Pihaknya mengatakan selama masa kampanye ini terus melakukan penertiban meski masih banyak yang bandel.
"Masih banyak yang dipasang di pohon dan tiang listrik. Bawaslu mengidentifikasi dan berkoordinasi dengan Satpol PP kapan dilakukan eksekusi, dilakukan pembersihan. Sudah dicopot, (APK) dipasang kembali. Besok kita eksekusi, dipindahkan ke tiang listrik, bisa dibilang kejar-kejaran terus kita," tutur Ariani. (ams/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini