Bawaslu Minta KPU Tentukan Batas Wajar Uang Makan-Transport untuk Kampanye

Bawaslu Minta KPU Tentukan Batas Wajar Uang Makan-Transport untuk Kampanye

Eva Safitri - detikNews
Senin, 28 Jan 2019 16:44 WIB
Foto: Komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar. (Eva-detikcom)
Jakarta - Bawaslu RI mengatakan pemberian dana saat berkampanye seperti uang transport atau uang makan diperbolehkan dalam UU Pemilu. Untuk itu, pihaknya meminta KPU untuk menentukan batasan kewajaran uang yang diberikan.

Hal itu disampaikan oleh komisioner Bawaslu RI Fritz Edward Siregar usai acara diskusi di Hotel Ashley, Jalan KH Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/1/2019). Jika KPU tidak memberikan batasan menurutnya, hal itu dapat memicu adanya korupsi politik, terutama dalam dana pembiayaan kampanye.

"Pasal 584 kan (UU Pemilu) menyatakan bahwa pemberian uang pengganti transport, uang makan diperbolehkan oleh UU Pemilu selama dalam batas kewajaran dan yang ditentukan oleh peraturan KPU," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Tapi sekarang yang menjadi permasalahan sampai sekarang belum ada peraturan KPU mengenai uang transport dan pengganti uang makan dalam batas kewajaran sehingga itu berpotensi melegalisasi politik uang," lanjut Fritz.

Fritz mengatakan harga untuk transportasi ataupun makan berbeda di setiap daerahnya. Jika tidak ditentukan batasannya, dikhawatirkan akan memicu adanya politik uang.

"Kalau kita mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49 tahun 2017 maka itu besaranya tinggi sekali satu daerah dengan daerah lain, misalnya kayak di Papua itu Rp450.000, di Jakarta Rp230.000, nah dan diberbagai tempat itu beda-beda, itu hanya uang transport, belum lagi uang makannya, itu juga berbeda," katanya.

"Seandainya orang itu datang dalam sebuah kampanye dia dapat uang pengganti makan, pengganti uang transport, maka jumlahnya akan luar biasa dan itu secara nggak langsung itu memperbolehkan adanya politik uang dalam proses kampanye," imbuh Fritz.


Untuk itu, Bawaslu meminta KPU untuk segera membuat peraturan KPU terkait pembatasn dana tersebut. Pihaknya telah mengirimkan surat ke KPU.

"Kami juga sudah kirim surat ke KPU, kemudian kami sudah kirim surat peringatan ke KPU terkait bahwa sampai dengan kelalaian KPU untuk tidak membuat peraturan KPU terhadap nilai kewajaran pengganti uang transport dan uang makan," tutur Fritz. (eva/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads