"Pusat bukan Kemendagri, lo, (melainkan) kementerian dan lembaga lain, tapi seterusnya kita akan kejar dan secepatnya," kata Tjahjo di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (28/1/2019).
Terkait banyaknya PNS yang terlibat korupsi dan belum dipecat, Tjahjo mengatakan pihaknya sudah rapat dengan KPK dan pemda. Dalam rapat itu, diputuskan KPK, PNS terlibat korupsi dipecat paling lama Desember 2018.
"Kemarin sudah dirapatkan di KPK. Pokoknya secara prinsip kesepakatan dengan semua daerah sudah diputuskan akhir Desember (2018)," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang baru 70-an persen, mengejar yang 30 persen," tuturnya.
Tjahjo mengungkapkan, ada beberapa alasan belum dipecatnya PNS yang terlibat korupsi. Salah satunya administrasi di daerah.
"Alasannya kan administrasi, tapi kan daerah bukan kami ke BKN," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK menyoroti masih banyaknya pegawai negeri sipil (PNS) yang masih belum diberhentikan, padahal sudah terbukti bersalah melakukan korupsi.
Dari data BKN, ada 98 PNS yang terbukti melakukan korupsi, tetapi sejauh ini baru separuhnya yang dipecat. Sisa 49 PNS tingkat kementerian yang belum dipecat itu paling banyak di Kementerian PUPR dan Kementerian Ristek dan Dikti.
"Beberapa kementerian ini tercatat belum memberhentikan sejumlah PNS yg melakukan korupsi, yaitu Kementerian PUPR 9 orang, Kemenristek Dikti 9 orang, Kementerian Kelautan dan Perikanan 3 orang, Kementerian Pertahanan 3 orang, Kementerian Pertanian 3 orang, dan lain-lain," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (28/1). (nvl/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini