"KPK menerima informasi dariBKN (Badan Kepegawaian Negara) tentang masih lambatnya proses pemberhentian PNS yang telah terbukti korupsi," ucapKabiro HumasKPKFebriDiansyah kepada wartawan, Senin (28/1/2019).
Dari data BKN, ada 98 PNS yang terbukti melakukan korupsi, tetapi sejauh ini baru separuhnya yang dipecat. Sisa 49 PNS tingkat kementerian yang belum dipecat itu paling banyak di Kementerian PUPR dan Kementerian Ristek dan Dikti.
"Beberapa kementerian ini tercatat belum memberhentikan sejumlah PNS yg melakukan korupsi, yaitu Kementerian PUPR 9 orang, Kemenristek Dikti 9 orang, Kementerian Kelauatan dan Perikanan 3 orang, Kementerian Pertahanan 3 orang, Kementerian Pertanian 3 orang, dan lain-lain," sebut Febri.
"Sedangkan kementerian yang terbanyak memberhentikan PNS terbukti korupsi adalah Kementerian Perhubungan 17 orang dan Kementerian Agama 7 orang," imbuh Febri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal ini disebabkan dari keengganan, keraguan, atau penyebab lain para PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dan beredarnya surat dari LBH Korpri yang meminta menunda pemberhentian para PNS tersebut," sebut Febri.
Sebelumnya, data BKN per 14 Januari 2019 menyebutkan hanya 393 PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat dari daftar 2.357 PNS yang telah divonis bersalah melalui putusan berkekuatan hukum tetap. Selain itu, di luar data 2.357 PNS itu, ada tambahan 498 PNS yang terbukti korupsi diberhentikan sehingga total PNS yang diberhentikan adalah 891 orang.
(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini