Baru 393 Orang dari 2.357 PNS Korup yang Dipecat

Baru 393 Orang dari 2.357 PNS Korup yang Dipecat

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 22 Jan 2019 12:46 WIB
Ilustrasi korupsi (Foto: Ilustrasi: Edi Wahyono)
Jakarta - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menyatakan 393 dari 2.357 orang PNS korupsi dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap telah diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat. Dari jumlah itu, 42 orang berasal dari instansi pusat dan 351 dari instansi daerah.

"Pusat Data Wasdalpeg (Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian BKN mencatat bahwa dari jumlah 2.357 tersebut, hingga 14 Januari 2019 baru 393 PNS yang sudah ditetapkan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (SK PTDH) sebagai PNS oleh masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/1/2019).


Pemecatan dilakukan berdasar pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN RB, dan Kepala BKN Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor 153/KEP/2018. SKB itu mengatur soal penegakan hukum bagi para PNS yang telah inkrah putusannya dalam kasus korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Ridwan juga mengatakan ada 498 PNS yang sudah dipecat karena kasus korupsi hingga 14 Januari 2018. Namun, jumlah itu di luar data 2.357 orang PNS yang sempat diungkap pada 2018 lalu.


"Sehingga dari keseluruhan data tersebut, hingga 14 Januari 2019 terdapat 891 PNS kasus Tipikor yang sudah ditetapkan SK PTDH-nya," ucap Ridwan.

Pemecatan PNS korupsi ini awalnya ditargetkan tuntas pada akhir 2018. Proses pemecatan ini dimulai usai dilakukan pertemuan antara Mendagri, MenPAN RB, Kepala BKN dan KPK.



Simak Juga 'PNS Korup yang Masih Terima Gaji Bakal Dipecat Tahun Ini':

[Gambas:Video 20detik]


Baru 393 Orang dari 2.357 PNS Korup yang Dipecat
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads