"Pelaku ini ditangkapnya pada tanggal 25 Januari 2019 malam di rumahnya di Pulogadung, Jakarta Timur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/1/2019).
ISP ditangkap tanpa perlawanan. Dari tangan ISP, polisi menyita sejumlah barang bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ISP menipu sejumlah warga dengan modus memberikan pinjaman lunak tanpa bunga. ISP juga menjanjikan kepada korban bahwa mereka tidak akan ditagih jika Jokowi terpilih sebagai presiden pada periode berikutnya.
"Dalam praktiknya, tersangka meminta uang administrasi antara Ro 500-600 ribu," imbuhnya.
Korban yang terpedaya kemudian menyerahkan uang tersebut ke pelaku.
"Ini dibayar cash karena tersangka mendatangi korban door to door. Akhirnya dia dapat keuntungan dari administrasi tersebut," ucapnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Tersangka selanjutnya ditahan di Polda Metro Jaya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini