"Jadi pada hari ini kita telah melaporkan seorang berinisial S atas dugaan tindak pidana penipuan arau penggelapan sebagaimana Pasal 378-372 KUHP," kata Aulia Fahmi selaku kuasa hukum dari Tim Cyber Indonesia kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/1/2019).
Fahmi menjelaskan, awalnya pelaku berinisial S ini mendatangi kliennya, Heru, selepas acara pengajian di sebuah pondok pesantren di Jakarta Timur, sekitar tanggal 14 Desember 2018. S menawarkan pinjaman lunak sebesar Rp 15 juta kepada Heru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam percakapan itu, S menyinggung dana tersebut berasal dari tokoh besar di Indonesia. S juga menyebut pinjaman itu tidak perlu dikembalikan jika Jokowi terpilih sebagai presiden lagi.
"Saat si S menjanjikan ada narasi-narasi yang dibangun, yaitu bahwa uang ini uang salah satu tokoh besar di Indoensia. Apabila nanti Jokowi menang, uang ini tidak wajib dikembalikan," ungkapnya.
Heru pun akhirnya terbujuk rayuan S. Dia kemudian menyetorkan uang Rp 550 ribu ke rekening S.
"Ketika diberikan uang Rp 550 ribu untuk administrasi, 2 hari kemudian pelaku ingkar janji. Dia janji tanggal 30 (Desember 2018), dikejar tanggal 30 ternyata malah sulit dihubungi," ungkapnya.
Selain Heru, ada sejumlah korban lainnya yang juga tertipu. Para korban mengalami kerugian Rp 500-650 ribu.