Penerima Diminta Serahkan Tabloid 'Indonesia Barokah' ke Bawaslu

Penerima Diminta Serahkan Tabloid 'Indonesia Barokah' ke Bawaslu

Eva Safitri - detikNews
Senin, 28 Jan 2019 15:14 WIB
Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar (Eva/detikcom)
Jakarta - Bawaslu belum menemukan pelanggaran pemilu terkait tabloid 'Indonesia Barokah'. Namun warga yang menerima diminta menyerahkan tabloid itu ke Bawaslu karena berpotensi mengganggu pemilu.

"Terkait tabloid 'Barokah', Bawaslu meminta supaya proses pencegahan adalah mengurungkan kantor pos, apabila ada pengiriman, kemudian barang itu disimpan di kantor Bawaslu tentu akan koordinasi ke kepolisian," ujar Komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar, di Hotel Ashley, Jl KH Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/1/2019).

"Apabila sudah dikirimkan, dicek dikirim ke mana saja, seperti pesantren, rumah penduduk, atau masjid, maka itu diminta diserahkan kepada Bawaslu untuk disimpan di kantor," lanjutnya.

Tindakan itu, jelas Fritz, bertujuan mencegah potensi gangguan proses pemilu. Lantaran, menurutnya, saat ini tabloif terus menjadi polemik yang dihubungkan ke dalam Pilpres 2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua itu peran daripada Bawaslu untuk mencegah jika adanya tersebar di masyarakat, karena hal-hal seperti ini berpotensi mengganggu proses pemilu yang kita inginkan. Di mana harus damai jujur dan integritas," ucapnya.

Berdasarkan rapat pusat pada Rabu-Kamis (23-24/1), Bawaslu belum menemukan adanya pelanggaran soal tabloid 'Indonesia Barokah'. Hal itu berdasarkan kajian Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.

Meski begitu, pihaknya bersama tim penegakan hukum terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Kami meminta kepolisian menyelidiki untuk mengetahui mungkinkah ada pidana yang dikenakan kepada siapa pun yang memproduksi, meminta Dewan Pers melakukan kajian apakah itu termasuk jurnalistik atau tidak dan apabila iya itu dapat dibawa ke pihak kepolisian," imbuhnya.


Saksikan juga video 'Nyaris Saja Ribuan 'Indonesia Barokah' di Probolinggo Ini Terkirim':

[Gambas:Video 20detik]


Penerima Diminta Serahkan Tabloid 'Indonesia Barokah' ke Bawaslu



(eva/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads