"Kami ingatkan lagi agar para pimpinan instansi tidak melakukan perlawanan atau menentang aturan-aturan yang sudah ada dan imbauan, atau bahkan keputusan bersama yang sudah dibuat sebelumnya dan segera memberhentikan para ASN yang sudah terlibat korupsi tersebut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (23/1/2019).
Pemerintah, lewat SKB MenpanRB, Mendagri dan Kepala BKN memang memerintahkan agar para PNS korup yang putusannya sudah inkrah segera dipecat. Target pemecatan itu awalnya tuntas pada 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK pun mengingatkan ada potensi kerugian keuangan negara jika para PNS yang terbukti korupsi itu tak dipecat. Alasannya, PNS tersebut tetap menerima gaji meski mendekam dalam penjara.
"Ada risiko hukum dan keuangan yang seharusnya menjadi pertimbangan serius bagi para pejabat pembina kepegawaian ini atau PPK tersebut," ucap Febri.
Selain meminta para PNS yang terbukti korupsi dipecat, Febri juga kembali menyinggung soal surat urunan PNS Pemkot Batam untuk membantu terpidana korupsi. KPK pun meminta dilakukan pemeriksaan terkait adanya surat yang ditandatangani Sekda Batam itu.
"Kami juga meminta agar pemeriksaan dilakukan terhadap pihak yang membuat dan kemudian menandatangani surat tersebut. Sebenarnya kepentingannya apa. Saya kira kalau ada aturan yang dilanggar, maka sepatutnya diberikan sanksi yang tegas agar ini jadi pesan yang clear bagi pemerintah daerah yang lain untuk tidak kompromi dengan korupsi," pungkas Febri. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini