MK: UU Pemilu Paling Banyak Diuji Pada 2018, Disusul UU MD3

MK: UU Pemilu Paling Banyak Diuji Pada 2018, Disusul UU MD3

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Senin, 28 Jan 2019 11:37 WIB
Foto: Ketua MK Anwar Usman di refleksi tahun 2018 MK dan proyeksi kinerja tahun 2019. (Marlinda-detkcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan ada 5 UU yang paling banyak diuji pada tahun 2019. Di urutan pertama yaitu UU Pemilu.

Ketua MK Anwar Usman memaparkan itu dalam refleksi tahun 2018 MK dan proyeksi kinerja tahun 2019 yang digelar di Hotel Meridien, Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (28/1/2019). Sejumlah pimpinan lembaga negara seperti Ketua Bawaslu Abhan, Ketua DPR Bambang Soesatyo, Ketua BPK Moerhamadi Soerja Djanegara dan Ketua KPU Arief Budiman hadir.
Anwar Usman memaparkan capaian-capaian kinerja lembaganya. Termasuk sejumlah undang-undang (UU) yang kerap diuji di MK sepanjang tahun 2018.

"Ada lima UU yang kerap diuji di MK. Pertama UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang diuji sebanyak 21 kali," ujar Anwar dalam paparannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, UU tentang MD3 yang diuji sebanyak 10 kali. UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan diuji sebanyak 7 kali dan UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat sebanyak 4 kali.

"Terakhir UU Nomor 14 tahun 1985 tentang MA yang diuji sebanyak 4 kali," katanya.

Selain itu, sepanjang tahun 2003-2018, ada 2.657 perkara yang diregistrasi di MK. Sebanyak 1.236 di antaranya merupakan perkara pengujian UU, 982 perkara terkait penyelesaian perselisihan hasil Pilkada, 414 perkara perselisihan hasil Pileg, dan 25 perkara sengketa kewenangan lembaga negara.

"Untuk tahun 2018 MK fokus melaksanakan dua kewenangan yakni pengujian UU dan penanganan perkara perselisihan hasil PHP (perselisihan hasil pemilihan) Kada (kepala daerah). Total ada 223 perkara yang ditangani. 151 perkara merupakan perkara pengujian UU, 72 perkara merupakan perkara perselisihan," katanya.

Putusan Penting MK Tahun 2018

Anwar mengungkapkan setidaknya ada 9 putusan landmark desicion yang ditetapkan MK di tahun 2018. Di antaranya adalah putusan mengenai batasan usia minimal menikah 16 tahun bagi perempuan inskonstitusional.

Kemudian putusan mengenai seluruh parpol peserta pemilu harus dilakukan verifikasi, putusan mengenai ambang batas pencalonan presiden/wakil presiden konstitusional. Selanjutnya putusan soal penggunaan e-money di gerbang tol bukan kebijakan diskriminatif.

"Dan putusan DPR tidak berwenang memanggil paksa pengkritiknya," ujar Anwar.


Keenam, putusan tentang advokat dapat memberikan bantuan hukum di pengadilan pajak. Berikutnya putusan mengenai inskonstitusional bersyarat jenis-jenis perjanjian internasional yang mempersyaratkan persetujuan DPR.

"Delapan, putusan anggota KPU boleh lima orang. Terakhir, putusan di mana calon anggota DPD harus mundur dari kepengurusan partai," pungkas Anwar. (mae/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads