"Meski UU MA tidak mengatur secara eksplisit bagaimana proses pemeriksaan perkara pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, proses pemeriksaan yang dilakukan MA harusnya tunduk pada asas-asas hukum acara yang berlaku secara umum, salah satunya asas proses persidangan terbuka untuk umum," kata Saldi dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (24/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemenuhan asas persidangan terbuka untuk umum tidak hanya persidangan dinyatakan terbuka bagi umum, melainkan secara hakiki membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menyaksikan persidangan dimaksud," cetus Saldi.
Dalam hal ini, proses pemeriksaan betul-betul dilakukan dalam sebuah persidangan terbuka sehingga masyarakat dapat hadir sebagaimana persidangan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi.
"Persidangan terbuka merupakan salah satu instrumen penting dan mendasar untuk menjaga pemegang kekuasaan kehakiman dalam menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana amanat Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945," papar guru besar Universitas Andalas, Padang, itu.
Apakah pemeriksaan persidangan terbuka untuk umum bermakna bahwa pihak-pihak yang beperkara dalam pengujian peraturan perundang-undangan mesti hadir atau dihadirkan? Terhadap pertanyaan ini, perlu dijelaskan bahwa proses pemeriksaan mendengarkan penjelasan atau dalam dalil-dalil, sidang pengadilan alasan-alasan, keterangan-keterangan tentunya dilakukan bantahan-bantahan, dari pihak-pihak, untuk penjelasan--termasuk juga memeriksa bukti-bukti yang diajukan.
"Jika pemeriksaan persidangan hanya untuk menilai berkas yang diajukan tanpa menghadirkan pihak-pihak, esensi pemeriksaan persidangan secara terbuka tidaklah dapat dipenuhi secara utuh. Selain itu, untuk alasan memberikan perlindungan hukum bagi warga negara yang beperkara agar proses peradilan berjalan secara fair, pemeriksaan persidangan yang terbuka untuk umum juga disertai dengan hadirnya pihak-pihak yang beperkara," tegas pendiri Pusako Universitas Andalas itu.
Pendapat itu ia sampaikan dalam Perkara Nomor 85/PUU-XVI/2018. Pemohon Husdi Herman dan Viktor Santoso meminta MA menggelar sidang judicial review secara terbuka, layaknya sidang di MK. Namun suara Saldi Isra kalah oleh delapan hakim konstitusi lainnya.
"Menolak Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan. Anwar merupakan hakim konstitusi dari unsur MA. (asp/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini