MK Minta DPR Revisi UU Agar Sidang MA Terbuka dan Dilihat Publik

MK Minta DPR Revisi UU Agar Sidang MA Terbuka dan Dilihat Publik

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 25 Jan 2019 11:31 WIB
Ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan DPR yang berhak merevisi UU agar sidang di Mahkamah Agung (MA) jadi terbuka untuk umum. Saat ini, seluruh sidang di MA, khususnya sidang judicial review tertutup dan tidak bisa disaksikan masyarakat luas.

"Permasalahan persidangan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang di MA yang oleh para Pemohon didalilkan harus dilakukan dengan pemeriksaan dalam persidangan yang terbuka untuk umum dan menghadirkan, mendengar, dan memberi kesempatan para pihak mengajukan alat bukti berupa, saksi, ahli dan bukti lainnya, dalam hal ini Mahkamah menegaskan hal tersebut menjadi kewenangan pembentuk undang-undang," kata Ketua MK Anwar Usman sebagaimana dikutip dari website MA, Jumat (25/1/2019).

Hal itu ia sampaikan dalam Perkara Nomor 85/PUU-XVI/2018. Pemohon Husdi Herman dan Viktor Santoso meminta MA menggelar sidang judicial review secara terbuka, layaknya sidang di MK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengingat persoalan pokok yang dipersoalkan oleh para Pemohon berkaitan erat dan satu kesatuan dengan persoalan waktu pemeriksaan yang dimiliki oleh MA yang hanya 14 (empat belas) hari kerja dan telah diputus dalam perkara sebelumnya," sambungnya.

Permohonan para Pemohon adalah berkenaan dengan norma Pasal 31A ayat (1) dan ayat (4) UU Mahkamah Agung yang menyatakan:

Pasal 31A ayat (1):

Permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang- undang terhadap undang-undang diajukan langsung oleh pemohon atau kuasanya kepada Mahkamah Agung, dan dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

Pasal 31A ayat (4):

Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Mahkamah Agung paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan;

"Dengan demikian telah jelas bahwa apabila ada persidangan yang dilakukan oleh lembaga peradilan manapun yang tidak bersifat terbuka untuk umum, kecuali
undang-undang menentukan lain atau harus tertutup, maka hal tersebut adalah persoalan implementasi norma bukan persoalan konstitusionalitas norma," ujar MA.

Namun vonis di atas tidak bulat. Hakim konstitusi Saldi Isra menyatakan sidang judicial review (JR) di Mahkamah Agung (MA) haruslah terbuka dan bisa disaksikan orang banyak.

"Meski UU MA tidak mengatur secara eksplisit bagaimana proses pemeriksaan perkara pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, proses pemeriksaan yang dilakukan MA harusnya tunduk pada asas-asas hukum acara yang berlaku secara umum, salah satunya asas proses persidangan terbuka untuk umum," kata Saldi

Sayang, suara Saldi kalah dengan 8 hakim konstitusi lainnya. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads