Iwa tampak sudah hadir di ruang persidangan, Pengadilan Tipikor Bandung. Dia tampak duduk di bangku pengunjung mengenakan kemeja batik warna hijau. Selain Iwa, tampak pula salah seorang pejabat pada Dinas Bina Marga Pemprov Jabar bernama Guntoro.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semoga nanti memberikan keterangan secara jujur dan terbuka," imbuh Wayan.
Iwa sebelumnya disebut-sebut menerima duit Rp 1 M terkait pengurusan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) proyek Meikarta. Nama Iwa pertama kali disebut oleh Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin.
Dalam persidangan disebutkan Iwa menerima uang dari Neneng Rahmi Nurlaili yang menjabat Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi. Neneng menyebut permintaan itu terkait kepentingan Pilgub Jabar.
Dalam sidang ini duduk empat orang terdakwa yaitu Billy Sindoro, Henry Jasmen, Taryudi dan Fitradjadja Purnama. Mereka disebut berasal dari Lippo Group yang didakwa memberikan suap ke Bupati Neneng dan jajaran pejabat di Pemkab Bekasi demi mendapatkan izin untuk proyek Meikarta. (dir/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini