"Sedih aja jadinya saya begitu bahwa menghina atasan kan Pak Presiden kita. Mudah-mudahan Pak Presiden kita bisa memaafkan dia. Supaya dimaafkan anak saya. Semoga diampunkan. Semoga dibebaskan dia. Saya yang minta maaf kepada Bapak Presiden kita," ucap orang tua IS, Saidi (52), saat menjenguk anaknya di Rutan Polres Mataram, Jumat (25/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya menginginkan supaya dibebaskan saja anak saya, diringankan, supaya dilepas, dibebaskan. Mudah-mudahan dikasih sama bapak-bapak polisi," katanya.
Seminggu yang lalu, tepatnya pada Jumat (18/1), melalui akun Facebook bernama Imran Kumis, pelaku mengunggah status yang berisi ujaran kebencian sehari setelah tayangan debat perdana capres dan cawapres.
Polisi menilai perbuatan IS dikhawatirkan dapat menimbulkan rasa benci, permusuhan, dan ketersinggungan. IS menyebut 'pendukung Jokowi ialah munafik' di akun Facebook-nya.
"Dia mengaku dengan alasan tidak terima orang dari agama tertentu dalam memilih capres tertentu," kata Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam.
Akibat perbuatannya, tersangka IS dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A UU ITE. IS terancam pidana maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini