Dilansir Antara, Senin (21/1/2019), Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam di Mataram, membenarkan tim resmob telah mengamankan IS. Menurutnya, perbuatan IS, dikhawatirkan timbulkan rasa benci, permusuhan, dan ketersinggungan.
Melalui akun Facebook bernama Imran Kumis, pelaku mengunggah konten yang berisi ujaran kebencian pada hari Jumat (18/1), atau sehari setelah tayangan debat perdana capres dan cawapres.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Unggahan tersangka pun mendapat sejumlah tanggapan negatif di kolom komentar. Bahkan, salah seorang kawan media sosialnya yang menegur unggahan tersebut tidak pantas untuk dipublikasikan. Hal ini mendapat tanggapan buruk dari tersangka.
"Dia mengaku dengan alasan tidak terima orang dari agama tertentu dalam memilih capres tertentu," ujarnya.
Baca juga: Pemuda yang Hina Jokowi Kafir Minta Maaf |
IS ditangkap pada hari Sabtu (19/1) di rumahnya, Ampenan Tengah, Kota Mataram. Barang bukti berupa satu unit telepon genggam yang digunakan tersangka untuk mengunggah status, kartu identitas, dan pedang turut disita polisi.
Akibat perbuatannya, tersangka IS dijerat dengan sangkaan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Dalam aturan tersebut, tersangka terancam pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Saksikan juga video 'Penghina Jokowi dan Rizieq Ternyata Anak IT dan Bekas Wartawan':
(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini