"Kami sayangkan sikap Bawaslu yang hanya melihat dari sisi aturan kampanye. Harusnya sebagai penyelenggara pemilu di bidang pengawasan, Bawaslu proaktif menghentikan apa pun yang berpotensi mengganggu tahapan pemilu," kata anggota BPN Prabowo-Sandiaga, Habiburokhman, kepada wartawan, Jumat (25/1/2019).
Habiburokhman mengatakan 'Indonesia Barokah' terindikasi memuat fitnah. Pihaknya segera melaporkan tabloid 'Indonesia Barokah' ke polisi.
"Kami justru melihat adanya indikasi kuat pelanggaran pidana murni, yaitu fitnah dan kabar bohong sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 1946 pada beberapa bagian tabloid tersebut. Sore ini juga akan kami laporkan ke Bareskrim Mabes Polri," ujarnya.
Dia mengutip sejumlah artikel 'Indonesia Barokah' yang dinilai mengandung fitnah. Salah satunya artikel berjudul 'Membohongi Publik untuk Kemenangan Politik?'.
"Dalam artikel tersebut ditulis '... di balik isi pidato Prabowo tersebut menebar ketakutan kepada publik, mengandung kebohongan-kebohongan dan mengarahkan kebencian kepada pemerintahan...'," tutur Habiburokhman.
Habiburokhman juga mempersoalkan konten berbentuk tabel berjudul 'Membongkar Strategi Firehouse Falsehood Prabowo-Sandi'.
"Hal tersebut jelas merupakan fitnah teramat keji kepada Pak Prabowo. Karena Pak Prabowo tidak pernah menebarkan ketakutan, kebencian, dan kebohongan. Yang ada, Pak Prabowo justru menyebarkan semangat kepada masyarakat agar bisa bangkit memperbaiki sistem yang tidak adil," tegasnya.
Dia mengaku heran tabloid tersebut disebarkan secara terang-terangan. Habiburokhman berharap polisi bersikap profesional dalam mengusut kasus ini.
"Kami heran penyebaran tabloid ini dilakukan terang-terangan seolah pelakunya tidak takut tersentuh hukum. Kami berharap Polri bisa bersikap profesional mengusut kasus ini dan melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum," kata Habiburokhman.
"Kami menunggu janji dari Pak Jokowi ketika debat bahwa jika ada bukti pelanggaran hukum, maka kita tinggal melaporkan saja untuk selanjutnya diusut tuntas," imbuh dia.
Bawaslu sempat bergerak mengusut penyebaran tabloid 'Indonesia Barokah' di sejumlah daerah. Namun, saat ditelusuri, alamat kantor redaksi tabloid itu palsu. Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyebut Bawaslu daerah sudah berkoordinasi dengan takmir masjid agar tidak mengedarkan tabloid tersebut. Meski demikian, dia menilai tabloid itu tidak memiliki unsur kampanye.
"Sudah ada penanganan di salah satu kabupaten, dibahas polisi dan jaksa, tidak ada unsur kampanye. Pelanggaran terjadi kalau ada bahan kampanye, tapi (di tabloid) tidak ada bahan kampanye," ujar Dewi.
Simak Juga 'Kubu Prabowo Takut 'Indonesia Barokah' Bisa Pengaruhi Pemilih':
Ikuti perkembangan Pemilu 2019 hanya di detik.com/pemilu (tsa/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini