Bawaslu Blora: Tabloid 'Indonesia Barokah' Bisa Kena Pidana Umum

Bawaslu Blora: Tabloid 'Indonesia Barokah' Bisa Kena Pidana Umum

Arif Syaefudin - detikNews
Rabu, 23 Jan 2019 13:28 WIB
Tabloid 'Indonesia Barokah' (Foto: Arif Syaefudin/detikcom)
Blora - Bawaslu Kabupaten Blora, Jateng, bersikukuh bahwa tidak ada pelanggaran pidana Pemilu pada tabloid 'Indonesia Barokah' yang disebar ke masjid-masjid. Namun terbuka kemungkinan tabloid itu dipersoalkan lewat pidana umum atau lewat UU Pers.

Komisioner Bawaslu Blora, Sugie Rusyono menyebut, saat ini permasalahan tabloid 'Indonesia Barokah' juga telah ditangani oleh Dewan Pers dan pihak kepolisian. Dengan demikian, jika tidak ditemukan pelanggaran pidana Pemilu, jika ada yang ingin mempersoalkannya bisa dijerat pelanggaran pidana umum ataupun UU Pers.


"Saat ini juga sudah ditangani terkait dengan penanganan UU Pers. Dengan Dewan Pers itu, (Bawaslu) Provinsi kan juga sudah mengeluarkan statement soal itu. Artinya bisa ke pelanggaran pidana umum, atau pelanggaran UU Pers," terang Sugie kepada detikcom, Rabu (23/1/19).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sugie menyebut, unsur-unsur pelanggaran Pemilu tabloid 'Indonesia Barokah' tidak terpenuhi. Tabloid memuat sejumlah pemberitaan yang dirangkum dari beberapa media mainstream dan berdasarkan fakta.


"Kami berkesimpulan, kontennya memang tidak ada unsur kampanye. Di situ tidak ada penyampaian visi-misi, tidak ada ajakan, tidak ada terkait dengan ujaran kebencian. Dan berita-beritanya itu kan kalau kita baca, itu mem-framing saja kepada pembaca begitu. Kalau melihat kontennya memang ya ada ke arah penggiringan opini," imbuhnya.



Ikuti perkembangan Pemilu 2019 hanya di detik.com/pemilu


Saksikan juga video 'KPU-Bawaslu 'Kick Off' Cetak Surat Suara Pemilu 2019':

[Gambas:Video 20detik]

(mbr/mcs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads