Komisioner Bawaslu Blora, Sugie Rusyono menyebut, saat ini permasalahan tabloid 'Indonesia Barokah' juga telah ditangani oleh Dewan Pers dan pihak kepolisian. Dengan demikian, jika tidak ditemukan pelanggaran pidana Pemilu, jika ada yang ingin mempersoalkannya bisa dijerat pelanggaran pidana umum ataupun UU Pers.
"Saat ini juga sudah ditangani terkait dengan penanganan UU Pers. Dengan Dewan Pers itu, (Bawaslu) Provinsi kan juga sudah mengeluarkan statement soal itu. Artinya bisa ke pelanggaran pidana umum, atau pelanggaran UU Pers," terang Sugie kepada detikcom, Rabu (23/1/19).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berkesimpulan, kontennya memang tidak ada unsur kampanye. Di situ tidak ada penyampaian visi-misi, tidak ada ajakan, tidak ada terkait dengan ujaran kebencian. Dan berita-beritanya itu kan kalau kita baca, itu mem-framing saja kepada pembaca begitu. Kalau melihat kontennya memang ya ada ke arah penggiringan opini," imbuhnya.
Ikuti perkembangan Pemilu 2019 hanya di detik.com/pemilu
Saksikan juga video 'KPU-Bawaslu 'Kick Off' Cetak Surat Suara Pemilu 2019':
(mbr/mcs)