"Usulan RUU Provinsi Bali, merupakan kebijakan yang dibutuhkan. Mengingat, Bali berbeda dengan daerah lainnya dari segi geografis yang relatif kecil dibanding pulau lainnya. Karenanya ironis, apabila adanya kesenjangan pembangunan dan kesejahteraan antara kabupaten/kota di Bali," kata Dosen Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Udayana, Dr Jimmy Z Usfunan dalam keterangannya, Jumat (25/1/2019).
Jimmy berpendapat RUU Provinsi Bali ini seyogyanya menekankan pada perbedaan antara pengelolaan pemerintahan di Bali dengan provinsi lain yang diatur seragam melalui UU nomor 23/2014 tentang pemerintahan daerah. Apalagi Pulau Bali ini terbilang relatif kecil dibandingkan pulau lain di Nusantara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia lalu menyoroti kesenjangan pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten/kota antara Bali wilayahl selatan dengan Bali utara, timur maupun barat. Dia berharap dengan RUU Bali ini kewenangan urusan pariwisata bisa ditangani provinsi agar lebih merata.
"Untuk itu, RUU Provinsi Bali perlu memberikan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi, mengelola urusan pariwisata secara menyeluruh. Dengan begitu, pengembangan pariwisata akan menjadi merata," jelasnya.
"Pemberlakuan desentralisasi asimetris semacam ini, dimaksudkan untuk mengurangi ketimpangan pembangunan yang mengarah pada ketidakadilan. Serta memberikan keleluasaan Pemerintah Daerah Provinsi untuk melakukan kebijakan tertentu dalam rangka kepentingan daerah dengan meningkatkan PAD secara menyeluruh," urai Jimmy.
(ams/asp)