RUU Bali Diharapkan Atasi Ketimpangan Pembangunan Utara-Selatan

RUU Bali Diharapkan Atasi Ketimpangan Pembangunan Utara-Selatan

Aditya Mardiastuti - detikNews
Jumat, 25 Jan 2019 11:41 WIB
Foto: Uluwatu Bali (andi/detikcom)
Denpasar - Dukungan penerbitan RUU Bali terus berdatangan dari para akademisi. Kehadiran RUU tentang Bali ini dinilai penting untuk pemerataan pembangunan di Bali.

"Usulan RUU Provinsi Bali, merupakan kebijakan yang dibutuhkan. Mengingat, Bali berbeda dengan daerah lainnya dari segi geografis yang relatif kecil dibanding pulau lainnya. Karenanya ironis, apabila adanya kesenjangan pembangunan dan kesejahteraan antara kabupaten/kota di Bali," kata Dosen Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Udayana, Dr Jimmy Z Usfunan dalam keterangannya, Jumat (25/1/2019).


Jimmy berpendapat RUU Provinsi Bali ini seyogyanya menekankan pada perbedaan antara pengelolaan pemerintahan di Bali dengan provinsi lain yang diatur seragam melalui UU nomor 23/2014 tentang pemerintahan daerah. Apalagi Pulau Bali ini terbilang relatif kecil dibandingkan pulau lain di Nusantara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan kondisi geografis yang relatif kecil dibandingkan pulau lain, seharusnya ketimpangan pembangunan antara kabupaten tidaklah terjadi. Selama ini kecenderungan pembangunan adanya di wilayah Bali Selatan. Padahal wisatawan-wisatawan yang datang ke Bali melakukan eksplorasi ke seluruh wilayah di Bali, kebanyakan menginapnya di Kuta, Sanur, Nusa Dua atau Ubud," urainya.

Dia lalu menyoroti kesenjangan pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten/kota antara Bali wilayahl selatan dengan Bali utara, timur maupun barat. Dia berharap dengan RUU Bali ini kewenangan urusan pariwisata bisa ditangani provinsi agar lebih merata.


"Untuk itu, RUU Provinsi Bali perlu memberikan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi, mengelola urusan pariwisata secara menyeluruh. Dengan begitu, pengembangan pariwisata akan menjadi merata," jelasnya.

"Pemberlakuan desentralisasi asimetris semacam ini, dimaksudkan untuk mengurangi ketimpangan pembangunan yang mengarah pada ketidakadilan. Serta memberikan keleluasaan Pemerintah Daerah Provinsi untuk melakukan kebijakan tertentu dalam rangka kepentingan daerah dengan meningkatkan PAD secara menyeluruh," urai Jimmy.

(ams/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads