Mendagri: Surat Urunan Pemkot Batam untuk Koruptor Sudah Ditarik

Mendagri: Surat Urunan Pemkot Batam untuk Koruptor Sudah Ditarik

Dhani Irawan - detikNews
Rabu, 23 Jan 2019 10:36 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Irjen Kemendagri) Sri Wahyuningsih sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam berkaitan dengan surat edaran permintaan bantuan untuk koruptor. Apa hasilnya?

"Surat edaran (yang dimaksud) sudah ditarik. Tidak berlaku," ujar Tjahjo kepada detikcom, Rabu (23/1/2019).

Informasi itu disebut Tjahjo didapatkannya dari Sri yang berkoordinasi ke Pemkot Batam. Tjahjo tidak memberi penjelasan lebih lanjut mengenai itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Persoalan ini bermula ketika munculnya surat edaran tertanggal 26 Desember 2018 yang ditandatangani Sekda Kota Batam H Jefridin. Dalam surat itu, Pemkot Batam meminta organisasi perangkat daerah (OPD) dan seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Batam 'meringankan beban hukuman' Abd Samad, mantan Kasubbag Bantuan Sosial Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kota Batam yang telah divonis bersalah terkait kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) M Sahir membenarkan isi surat tersebut. Menurutnya, surat itu dibikin untuk membantu meringankan beban denda yang harus ditanggung terpidana korupsi itu.


Sahir mengatakan PNS diminta untuk memberikan bantuan atau sumbangan sebesar minimal Rp 50 ribu per orang setelah istri Samad mengirimkan surat permohonan bantuan kepada Pemkot Batam. Di tingkat kasasi, Samad diputus hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 626,36 juta.

KPK sempat bersuara meminta Wali Kota Batam M Rudi memberikan penjelasan mengenai hal ini. Indonesia Corruption Watch (ICW) pun mendorong Tjahjo untuk memberikan teguran kepada Rudi. (dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads