Polisi terpaksa menembak kaki kiri pelaku lantaran melawan saat ditangkap. Abdul diringkus saat mencuri sapi milik Supanji (58), warga setempat.
Pelaku mengambil sapi jenis Limosin dari kandang. Namun aksi tersebut diketahui tetangga korban. Pelaku kemudian kabur dan bersembunyi di halaman rumah warga sebelum akhirnya diamankan Tim Cobra Polres Lumajang.
"Saya sempat mendengar napas seseorang terengah-engah di halaman rumah saya. Ketika warga sekitar mencari pelaku pencurian sapi dan saya pun melaporkan ke perangkat desa setempat dan dilanjutkan ke polisi," kata warga Desa Karang Anyar, Slamet saat dikonfirmasi di Mapolres Lumajang, Rabu (23/1/2019).
Pelaku yang panik berusaha melawan dengan melempar batu ke arah warga. Akhirnya, Tim Cobra menembakkan timah panas ke arah kaki pelaku.
Baca juga: Komplotan Maling Ternak Berhasil Dibekuk |
"Dalam aksinya pelaku sempat tertangkap basah oleh warga dan kabur. Tetapi nasib sial masih membuntuti tersangka satu ini sampai harus tertangkap kembali Tim Cobra Polres Lumajang. Pelaku pun dilumpuhkan dengan senjata api di bagian kaki," jelas Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Pelaku saat tahun 2015, pernah menjalani hukuman satu setengah tahun, atas kasus pencurian sapi di Desa Kunir. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini