Bupati Neneng Disebut Saweran Duit Usai Izin Awal Meikarta Terbit

Sidang Suap Izin Meikarta

Bupati Neneng Disebut Saweran Duit Usai Izin Awal Meikarta Terbit

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Rabu, 23 Jan 2019 16:23 WIB
Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin. (Ari Saputra/detikcom)
Bandung - Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin disebut 'saweran' uang setelah izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) untuk proyek Meikarta terbit. Ratusan juta rupiah dibagi-bagikan Bupati Neneng. Siapa saja yang mendapatkannya?

Dua saksi yang didatangkan jaksa dalam sidang lanjutan perkara suap terkait perizinan proyek Meikarta mengamininya. Keduanya adalah Carwinda selaku mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Bekasi serta Deni Mulyadi sebagai mantan Kepala Bidang Perizinan Tata Ruang DPMPTSP Pemkab Bekasi.




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saksi menerima Rp 100 juta?" tanya jaksa kepada Carwinda dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (22/1/2019).

"Saat itu di bulan puasa, ada telepon dari ajudan (Bupati Neneng), katanya ini ada titipan dari bupati," jawab Carwinda.

Carwinda mengiyakan bahwa pemberian uang itu terjadi setelah IPPT untuk proyek Meikarta keluar. Namun dia mengaku tidak tahu-menahu asal-usul uang tersebut.

"Saya pribadi kan nggak pernah tahu bupati menerima uang dari Meikarta karena ketitipan itu. Saya tahunya ketika penyidik bilang bahwa itu uang dari Meikarta," kata Carwinda.




Selesai dengan Carwinda, jaksa beralih kepada Deni. Dia mengaku menerima uang pada bulan puasa juga. Deni menyebut uang itu sebagai 'titipan THR dari bupati'.

"Saya dikasih tahu ada titipan THR dari Bupati (Neneng) nyampe Rp 150 juta. Dibagi dua Rp 50 juta Heru (Heru Gunawan/Staf DPMPTSP Pemkab Bekasi)," ucap Deni.

Setali tiga uang dengan Carwinda, Deni mengaku tidak tahu uang itu terkait proyek Meikarta. Dia mengira uang itu benar-benar dari kocek pribadi Bupati Neneng.

"Baru tahu setelahnya (uang terkait Meikarta) dari staf saya yang dikasih tahu oleh bupati," kata Deni.

Namun Deni mengaku sempat terlibat dalam proses IPPT untuk Meikarta. Awalnya dia mengaku menerima dokumen pengajuan IPPT itu pada Mei 2017 dari ajudan Bupati Neneng bernama Agus Salim.

"Katanya ini titipan dari bupati tolong diproses," ujar Deni.

Deni kemudian memerintahkan Kusnadi Hendra Maulana, yang menjabat Analis Penerbitan Pemanfaatan Ruang pada Seksi Penerbitan Perizinan Tata Ruang dan Bangunan, mengurus pengajuan IPPT tersebut.

"Awalnya itu (IPPT yang diajukan untuk luas lahan) 143 hektare, (tapi) yang sesuai 84,6 hektare. Setelah itu, kita laporkan ke Pak Carwinda untuk proses pemarafan terus diserahkan ke Kusnadi, lalu ke ajudan bupati untuk ditandatangani IPPT itu," tutur Deni.




Dia mengakui, normalnya, proses pengajuan IPPT tidak seperti itu. Seharusnya, menurut Deni, pengajuan IPPT melalui loket di DPMPTSP Pemkab Bekasi. IPPT merupakan proses awal bagi PT Lippo Cikarang untuk membangun Meikarta.

"Jadi nggak sesuai prosedur?" tanya jaksa

"Ini perintah Bupati," jawab Deni.

Dalam sidang itu, empat orang duduk sebagai terdakwa, yaitu Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi. Mereka disebut berasal dari Lippo Group. Mereka didakwa menyuap Bupati Neneng bersama jajarannya di Pemkab Bekasi untuk perizinan proyek Meikarta. (dir/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads