Jaksa Ungkap Pesan Kadis ke Anak Buah Sebelum Terima Duit Meikarta

Sidang Suap Izin Meikarta

Jaksa Ungkap Pesan Kadis ke Anak Buah Sebelum Terima Duit Meikarta

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Rabu, 23 Jan 2019 13:11 WIB
Proyek Meikarta yang masih setengah jadi dilihat dari udara (Foto: Muhammad Abdurrosyid/detikcom)
Bandung - Jaksa KPK kembali mengungkap aliran uang terkait perizinan proyek Meikarta pada dinas-dinas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab Bekasi). Kali ini giliran Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang dibongkar jaksa.

Berawal dari keterangan Kepala DPMPTSP Dewi Tisnawati yang memberikan pesan ke stafnya yang bernama Kasimin. Kasimin melapor pada Dewi bila Fitradjaja Purnama yang berasal dari Lippo Group mengajak bertemu.



Jaksa Ungkap Pesan Kadis ke Anak Buah Sebelum Terima Duit MeikartaSuasana persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasimin menjelaskan mendapat telepon dari Pak Fitra (Fitradjaja) untuk ketemuan. Saksi menjawab, 'Prinsip dan hati-hati ya'," kata jaksa pada Dewi yang duduk sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara suap terkait perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (23/1/2019).

Jaksa menanyakan apa maksud pesan Dewi itu ke Kasimin, yang dijawab Dewi, "Ya jangan ceroboh saja,"

Fitradjaja memang duduk sebagai salah seorang terdakwa dalam persidangan itu. Selain Fitradjaja, ada tiga terdakwa lainnya yang juga diadili dalam sidang yang sama yaitu Billy Sindoro, Henry Jasmen Sitohang, dan Taryudi. Mereka disebut berasal dari Lippo Group.

Kembali pada kesaksian Dewi. Setelahnya dia mengaku tahu adanya adanya Rp 1 miliar untuk DPMPTSP Pemkab Bekasi terkait proyek Meikarta. Dewi mengaku tahu hal itu dari Kepala Bidang Perizinan Tata Ruang DPMPTSP Pemkab Bekasi Sukmawati Karnahadijat.

"Iya (ada pemberian uang). Kabid (Sukmawati) melaporkan ke saya akan ada pemberian," ujar Dewi saat bersaksi




Jaksa pun membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Dewi. Berikut isinya:

Sukmawati datang ke kantor dan bilang ada titipan dari Fitradjaja dan sudah diterima Rp 1 miliar ada di mobil Sukmawati. Lalu saksi (Dewi) memberikan kunci mobilnya untuk memindahkan uang ke mobilnya. Saksi meminta memisahkan Rp 150 juta untuk diberikan ke Kasimin. Saat bersamaan, Sukmawati menyampaikan akan memberikan Rp 100 juta untuk Bupati sekadar berbagi rezeki. Saat saksi pulang, saksi mendapati kardus Aqua yang terdapat pecahan Rp 100 ribu di mobilnya. Uang disimpan di lemari rumah, saksi pisahkan. Beberapa hari kemudian, saksi mengajak Said ke rumah dan saksi memberikan kantong plastik ke Said dan Zaki dan Rp 150 juta ke Sukmawati. Rp 250 juta disimpan untuk keperluan dinas. Dipakai 20 juta untuk berobat dan konsumsi pribadi

Isi BAP itu dibenarkan Dewi. Dalam perkara ini Dewi pun sudah berstatus sebagai tersangka, tetapi belum menjalani persidangan.

Dewi merupakan satu dari total sembilan tersangka yang ditetapkan KPK dari operasi tangkap tangan (OTT). Dari sisi Pemkab Bekasi, KPK menjerat Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dan jajaran kepala dinasnya. Sedangkan keempat orang yang duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini merupakan pemberi suap.

Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi diduga menerima Rp 7 miliar terkait perizinan proyek Meikarta. Duit itu disebut sebagai bagian dari fee fase pertama yang bernilai total Rp 13 miliar.



Saksikan juga video 'Eks Bupati Bekasi Ngaku Konsultasi dengan Aher di Sidang Meikarta':

[Gambas:Video 20detik]

(dir/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads