Ironisnya, dari penuturan Kepala Dusun/Kelurahan Sempol, Harri Purwanto, pengajuan bantuan rehabilitasi untuk Sadikun ditolak oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Magetan.
"Memang sudah diajukan ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Magetan, untuk rehab rumah pak Sadikun. Namun ditolak dengan suatu alasan," terangnya saat dimintai keterangan detikcom, Rabu (23/1/2019).
Dijelaskan Harri, pengajuan bantuan itu berlangsung pada akhir bulan Desember 2017 silam. Saat itu bukan hanya rumah Sadikun yang diajukan, tetapi ada 7 rumah lainnya.
"Semua yang kita ajukan ada delapan, namun yang disetujui hanya satu dan rumah Sadikun belum disetujui karena dana habis," ungkapnya.
Kendati demikian, Harri mengaku pihaknya telah membuat pengajuan ulang dengan menyertakan proposal kepada bupati. Proposal itu sendiri telah dikirimkan kepada bupati baru-baru ini, dengan harapan rumah pria berusia 87 tahun itu segera diperbaiki.
"Kita kemarin suruh membuat proposal dan sudah kita kirim ke bupati. Tembusan juga ke Dinas Perkim," tandasnya.
Kini mereka tinggal menunggu persetujuan bupati untuk merehabilitasi rumah Sadikun.
Ditanya tentang keadaan rumahnya yang tak layak huni, Sadikun pun hanya bisa pasrah.
"Saya pasrah mas, mau gimana lagi. Sudah biasa seperti ini. Kena air hujan dingin kalau malam tidur pakai terpal bekas baliho," ungkapnya. (lll/lll)