"Ada 203 calon DPD yang telah mengundurkan diri atau berhenti dari partai politik untuk menjadi calon DPD," ujar komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2019).
203 caleg DPD tersebut, menyerahkan surat pengunduran diri dari sejumlah partai politik. Menurut Evi hanya OSO yang tidak menyerahkan surat pengunduran diri.
Baca juga: KPU Putuskan Tak Masukkan OSO ke DCT |
"OSO calon DPD yang tidak menyerahkan syarat pengunduran diri," tuturnya.
KPU ditegaskan Evi sudah bersikap adil memperlakukan caleg. Terlebih mundur dari kepengurusan parpol, merupakan syarat yang berlaku.
"Jadi KPU kan dalam memperlakukan seluruh peserta caleg itu kan harus setara dan adil ya, harus sama karena peraturan itu sudah berlaku. Apalagi sudah konstitusi yang mengatakan bahwa, mereka itu harus mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik," kata Evi.
Baca juga: OSO: Saya Tidak akan Mundur |
OSO sebelumnya diberikan waktu menyerahkan surat pengunduran diri hingga 22 Januari. Namun OSO menyatakan tetap tak mau mundur dari posisi Ketum Hanura sebagaimana syarat KPU untuk memasukkan namanya dalam DCT DPD.
"Saya tidak akan mundur. Itu prinsip saya selagi KPU tidak menjalankan perintah konstitusi, tidak melaksanakan (putusan) PTUN, Bawaslu, dan MA," ujar OSO kepada wartawan di Hotel Ritz-Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/1).
Simak Juga 'Formappi: Pencoretan OSO dari DCT Itu Tepat':
(dwia/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini