"Hari ini kita sudah mendapat surat dari Dirjen PAS (Direktur Jenderal Permasyarakatan) tentang izin memeriksa tersangka atas nama VW. Satgas bertolak langsung ke Surabaya untuk melakukan pemeriksaan saudara VW di Lapas Sidoarjo," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (22/1/2019).
Dedi menjelaskan, selama ini satgas memfokuskan penyidikan di ranah Liga 3. Namun saat ini satgas mulai menjangkau ranah Liga 2.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika VW diperiksa, berarti untuk masuk pintu Liga 2. Itu sudah mulai agak menjadi ranah dari Satgas Antimafia Bola," ujar Dedi.
Polri berharap hasil pemeriksaan VW, selalu pengelola PS Mojokerto Putra, dapat menjadi petunjuk untuk penyidik melakukan penyelidikan lebih dalam tentang indikasi pengaturan skor di Liga 2.
Jika pemeriksaan hari ini belum tuntas, menurut Dedi, penyidik akan kembali meminta izin Dirjen PAS untuk memeriksa VW esok hari.
"Kalau misalnya (kasus pengaturan skor) di Liga 3 clear, kita ke Liga 2. Liga 2 clear, baru ke liga lainnya. Sangat tergantung keterangan VW, VW nanti mengerucut ke mana. Kalau (pemeriksaan) tidak bisa selesai hari ini, tim tetap meminta izin Dirjenpas akan memeriksa besoknya," terang Dedi.
Penyidikan kasus Vigit merupakan pengembangan dari laporan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani. Kabid Humas Polda Metro Jaya yang merangkap sebagai Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola, Kombes Argo Yuwono, menjelaskan Vigit diyakini menerima aliran dana pengaturan skor.
"Dia yang mempunyai klub, dia yang memberikan, dan menerima uang dari beberapa tersangka yang sudah ada lima orang, itu salah satunya di sana yang dia menerima dari aliran itu," kata Argo Yuwono, Selasa (15/1).
Terkait laporan itu, polisi sudah menetapkan 11 tersangka, mulai pihak wasit hingga anggota Komisi Disiplin PSSI. Para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana suap dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Simak Juga 'Vigit Waluyo akan Diperiksa Satgas Antimafia Bola':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini