"Dia yang mempunyai klub, dia yang memberikan, dan menerima uang dari beberapa tersangka yang sudah ada 5 orang itu salah satunya di sana yang dia menerima dari aliran itu," kata Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (15/1/2019).
Argo mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemenkum HAM terkait proses hukum Vigit, yang saat ini ditahan di Kejari Sidoarjo. Vigit menyerahkan diri ke Kejari karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana pinjaman PDAM Deltra Tirta Sidoarjo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidikan kasus Vigit merupakan pengembangan dari laporan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani. Terkait laporan itu, polisi sudah menetapkan 11 tersangka, mulai pihak wasit hingga anggota Komisi Disiplin PSSI.
Para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana suap dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Saksikan juga video 'Polisi Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Pengaturan Skor':
(knv/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini