"Kami minta Ketua KPU meloloskan OSO masuk sebagai caleg DPD karena OSO merupakan caleg terbaik," teriak orator di atas mobil komando di depan gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2019).
Bagi pendemo, keputusan KPU mewajibkan OSO mundur dari posisi ketum Hanura sebagai penzaliman. "Ini merupakan bentuk intervensi," tegas orator.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Massa yang membawa bendera Hanura, memenuhi dua ruas jalan di depan KPU arah Bundaran HI. Sedangkan jalur sebaliknya arah Jl Pangeran Diponegoro tetap dibuka untuk kendaraan.
KPU memberikan waktu kepada OSO untuk mundur dari jabatannya sebagai Ketum Hanura hingga 22 Januari 2019 jika ingin diloloskan sebagai calon anggota DPD. Sedangkan Bawaslu dalam putusannya memerintahkan KPU memasukkan nama OSO dalam DCT.
Tapi OSO--bila terpilih dalam Pemilu 2019--diminta menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan Hanura sehari sebelum ditetapkan sebagai calon terpilih.
Sementara itu, pengacara OSO, Dodi Abdul Kadir, sebelumnya menyatakan akan menyiapkan langkah hukum bila KPU tak melaksanakan putusan Bawaslu dan PTUN.
Simak Juga 'Hanura: Ada 'Bau Busuk' Dibalik Pencoretan OSO dari DCT DPD':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini