"Sudah dibina oleh Gubernur Jatim sebagai wakil pemerintah pusat di daerah sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (Landasan hukumnya adalah) Pasal 76 ayat 1 huruf, larangan kepala daerah tidak boleh meninggalkan tugas selama 7 hari berturut-turut tanpa izin," kata Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharudin saat dimintai tanggapan, Senin (21/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemendagri mendukung keputusan itu. Bahtiar menjelaskan urusan pembinaan wali kota dan bupati merupakan kewenangan gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah.
"Baik, kami mendukung Pak Gubernur Jatim yang menegakkan UU Pemda khusus Pasal 76 ayat 1 huruf J dan Pasal 77 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, membina dan mengawasi kinerja bupati/wali kota adalah kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah sesuai UU Pemda," papar Bahtiar.
Wakil Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin absen dari kegiatan pemerintahan pada 9-19 Januari 2019. Arifin terakhir kali beraktivitas di Trenggalek pada 9 Januari lalu, yakni menghadiri pelantikan pengurus Orari lokal Trenggalek. Sedangkan kebersamaannya dengan Bupati terakhir kali terjadi pada saat kunjungan Presiden Joko Widodo pada 4 Januari. (zak/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini