Polisi telah meringkus Bahrudin (51), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Pucuk. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena ikut menipu HP dengan modus penggandaan uang. Sementara dukun yang diketahui bernama Raden (38), asal Baten, hingga kini buron.
"Modusnya penggandaan uang. Kami juga masih memburu jejak pelaku utama, orang bernama Raden yang dibawa Bahrudin ke rumah korban," kata Kapolsek Sukodadi AKP Slamet Sugianto kepada wartawan, Jumat (18/01/2019).
Slamet menjelaskan, sekitar 9 bulan yang lalu Bahrudin mengajak Raden ke rumah korban. Saat itu Raden mengaku mampu menggandakan uang korban dari Rp 70 juta menjadi Rp 3 miliar hanya dalam sepekan.
Bujuk rayu kedua pelaku ini membuat korban tergiur. HP pun menyerahkan uang miliknya Rp 43 juta untuk digandakan pelaku. Namun hingga sepekan, uang Rp 3 miliar tak kunjung diterima korban. Raden justru kembali mendatangi korban untuk meminta kekurangan uang yang akan digandakan.
"Pelaku mengancam korban akan disantet jika menolak mengirim yang kekurangannya itu. Korban yang ketakutan terpaksa mentransfer lagi dengan total uang Rp 54.700.000," terang Slamet.
Lagi-lagi penggandaan uang yang dijanjikan pelaku tak terbukti. Uang yang terlanjur diserahkan korban juga tak dikembalikan. Korban akhirnya nekat melaporkan Bahrudin dan Raden ke Polsek Sukodadi.
"Kami masih menggali keterangan Bahrudin untuk memburu jejak Raden," tegas Slamet. (fat/fat)