Ketiga pelaku yakni Riyanto (38), warga Ngajum, Kabupaten Malang, yang juga pelaku utama (paranormal), Rusdianto (43), warga Polehan, Kota Malang dan satu pelaku lain adalah Latifah (43), warga Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Latifah bertugas menyakinkan korban hingga memberikan uang puluhan juta untuk digandakan oleh Riyanto. Sementara Rusdianto memiliki peran membantu sang dukun ketika proses ritual. Saifudin Huri (39), warga Wagir, Kabupaten Malang, menjadi korban para pelaku. Dia sudah menyetor uang sebesar Rp 50 juta kepada pelaku.
Alih-alih ingin berlipat ganda menjadi Rp 1 miliar seperti yang disampaikan para pelaku, hingga 2 bulan lamanya, korban tak mendapat petunjuk dari para pelaku.
Saat datang menagih, korban justru dimintai uang kembali sebesar Rp 60 juta. Setelah itu, korban diberi tas bergembok dan pelaku berpesan agar tas tidak boleh dibuka sebelum korban menyerahkan uang Rp 60 juta.
"Ketika menagih, korban justru dimintai uang kembali sebesar Rp 60 juta. Sekaligus pelaku memberikan tas dalam kondisi bergembok, tidak boleh dibuka sampai korban menyerahkan Rp 60 juta,".
"Ternyata tas berisi uang mainan ketika korban memaksa untuk membukanya. Merasa tertipu korban melapor ke polisi," ujar Wakapolres Malang Kompol Yhogi Hadi Setiawan kepada wartawan di Mapolres Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (12/11/2018) sore.
Untuk menyakinkan calon korbannya, para pelaku melengkapi aksinya dengan membawa tas koper berisi uang Rp 1 miliar. Tipu daya tersebut ternyata bisa menarik minat korban untuk menyerahkan uangnya sebesar Rp 50 juta.
Sejumlah barang bukti disita polisi saat dilakukan penangkapan. Di antaranya beragam peralatan ritual, koper, 9.864 lembar uang palsu atau mainan, dan satu buat tas berisi uang mainan. (fat/fat)