"Ini kan delik aduan, ketika pelapor mencabut laporannya maka (perkara) gugur," kata Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto di Mapolda DIY, Kamis (17/1/2019).
Yuliyanto menjelaskan, laporan Marzuki salah satunya terkait dengan dugaan pelanggaran Undang-undang Hak Cipta yang merupakan delik aduan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton video: Jawaban Kill The DJ Saat Pengunggah ''Jogja Istimewa'' Minta Maaf
Saat ini, proses hukum atas laporan Marzuki masih tahap penyelidikan. Polisi masih mendalami bukti-bukti dan mengkaji apakah ada unsur tindak pidana atau tidak.
Baca juga: Kill The DJ Masih Menanti Maaf |
"Masih pendalaman, meskipun nanti dinaikkan ke tahap penyidikan, jika laporan dicabut tetap gugur perkaranya," imbuhnya.
Diketahui, Marzuki melaporkan dua akun media sosial ke Polda DIY pada Selasa (15/1) kemarin. Akun tersebut mengunggah video pendukung Prabowo-Sandi yang menyanyikan lagu 'Jogja Istimewa' namun diubah liriknya untuk kampanye.
Kuasa hukum Marzuki, Hilarius Ngaji Mero menyebutkan jika ada permintaan maaf, maka pihaknya akan membuka ruang mediasi dan dilanjutkan mencabut laporannya di Polda DIY. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini