Thovan diperiksa oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda DIY dengan didampingi penasihat hukumnya, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta Yogi Zul Fadhli.
"Tadi Thovan selaku editor Balairung diperiksa sekitar 1,5 jam, mulai pukul 09.30 WIB," kata Yogi ditemui wartawan seusai pemeriksaan di Mapolda DIY, Jalan Padjajaran Ringroad Utara, Sleman, Kamis (17/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Materi pertanyaan seperti yang diajukan kepada Citra, soal pemberitaan Balairung. Ditanya siapa narasumbernya, lokasi wawancara, dan proses peliputan," jelas Yogi.
Diketahui, pada 7 Januari lalu Polda DIY telah memeriksa penulis artikel tersebut, Citra Maudy.
Yogi melanjutkan, terkait pemeriksaan ini pihaknya masih memiliki sikap yang sama dengan pemeriksaan terhadap Citra. "Kami keberatan atas panggilan dan materi pertanyaan dari penyidik yang justru banyak mengeksplorasi pemberitaan Balairung," ujarnya.
"Menurut saya ganjil karena tidak selaras dengan pelaporan dugaan tindak pemerkosaan dan pencabulan. Jadi pertanyaan penyidik tadi tidak dijawab secara utuh karena terikat dengan UU Pers dan kode etik jurnalistik, ada norma di UU Pers memberikan batasan tidak mengungkapkan identitas narasumber demi keamanannya, Balairung juga punya hak untuk menolak pertanyaan berkaitan dengan proses pembuatan berita atau reportase itu," urai Yogi.
Saksikan juga video 'KKN UGM Diguncang Skandal Dugaan Pelecehan Seksual':
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini