"Kami melihat ada kesan bahwa UGM atau kemudian penyidik (Polda DIY) seolah-olah sedang ingin mempersoalkan keberadaan Balairung lewat pemberitaannya (soal kasus dugaan perkosaan mahasiswi KKN UGM)," ujar Direktur LBH Yogyakarta, Yogi Zul Fadhlidi kantornya, Rabu (16/1/2019).
Seperti diketahui BPPM Balairung menerbitkan berita berjudul 'Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan' yang unggah di balairungpress.com. Reportase tersebut menjadi isu hangat, dan hingga kini kasus tersebut masuk tahap penyidikan di Polda DIY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun indikasi BPPM Balairung akan diperkarakan, kata Yogi, muncul setelah penulis berita tersebut, Citra Maudy, dipanggil Polda DIY. Dia dipanggil sebagai saksi atas kasus dugaan perkosaan mahasiswi KKN UGM di Pulau Seram, Maluku, pertengahan 2017 lalu.
"Nah, kesan ini (memperkarakan BPPM Balairung) kemudian makin menguat ketika Polda bikin statment bahwa kurang lebih mempertanyakan soal nomenklatur pemerkosaan (ke Citra Maudy), itu satu," ungkap Yogi.
"Kemudian seolah-olah (pihak Polda DIY) sedang mengarahkan bahwa berita ini (Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan) berita hoax. Bahkan statment itu dimunculkan berbarengan dengan proses pemeriksaannya si Citra," lanjutnya.
Tak hanya itu, kata Yogi, pejabat Polda DIY juga mengeluarkan pernyataan kontroversial.
"Ada statment yang keluar dari pejabat di Polda DIY yang menyatakan seolah-olah ini (Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan) kemudian berita hoax," ungkapnya.
"Pernyataan Polda yang seperti ini tentu jauh dari unsur perbuatan yang dilaporkan. Padahal yang dilaporkan adalah perbuatan perkosaannya, pencabulannya. Tapi statment yang keluar dari pejabat Polda justru mempersoalkan pemberitaannya Balairung," ujarnya.
Menurut Yogi, berbagai indikasi tersebut menguatkan dugaannya bahwa pihak Polda DIY ingin memperkarakan BPPM Balairung. Tindakan tersebut menurutnya patut disayangkan, karena BPPM Balairung adalah lembaga pers yang dilindungi UU.
"Setiap orang itu bebas mengeluarkan, fikiran, dan pendapatnya. Bahkan ada kemudian di pasal 4 ayat 1 undang-undang 40 tahun 1999 tegas menyatakan bahwa kemerdekaan pers itu dijamin sebagai hak asasi warga negara," paparnya.
"Artinya tidak boleh ada upaya yang mengarah kepada pempersoalkan pemberitaan Balairung. Kalau pun yang dipermasalahan adalah beritanya, pendekatan yang dipakai tidak pendekatan hukum pidana, tapi bisa menggunakan pendekatan UU pers," tutupnya. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini