"Jadi undang-undang dalam tahapan kampanye itu mengatur apa yang boleh dan tidak boleh. Saya berharap masing-masing paslon memperhatikan betul apa yang ditentukan dalam undang-undang. Misalnya dilarang mempersoalkan Pancasila, UUD, SARA, dan seterusnya. Jadi mohon kepada paslon untuk memperhatikan itu," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2019).
Terkait pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyatakan pertanyaan debat capres tidak boleh menyinggung kasus tertentu, Arief berharap tiap paslon mengikuti undang-undang. Arief mengimbau agar apa yang boleh dan tidak boleh dipersoalkan sebaiknya dipatuhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan nantinya dalam debat ada empat sesi, di mana antarkandidat dapat saling bertanya dan berdebat. Namun Wahyu mengaku KPU tak mengetahui pertanyaan antarkandidat itu. Namun, jika ada pertanyaan yang melenceng dari isu utama debat, nantinya tugas moderator yang akan menindaklanjutinya.
"Kan ada moderator yang mengatur lalu lintas debat. Tata tertib debat sudah dikemukakan kepada semua pihak, tentu saja apabila ada hal-hal yang dirasa keluar dari konteks, moderator punya kewenangan untuk meluruskan itu. Tetapi tentu saja dipersilakan antarkandidat itu bertanya karena memang dimungkinkan untuk itu. Ada sesi pertanyaan itu dibuat oleh kandidat, diberikan kepada kandidat lain dan kandidat itu dapat merespons atas jawaban sebelumnya," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan pertanyaan debat capres tidak boleh menyinggung kasus tertentu. Hal itu disebutnya telah menjadi kesepakatan antara para panelis debat dan perwakilan timses masing-masing paslon.
"Itu di sana sudah ada kesepakatan tidak boleh ngomong kasus. Jadi tidak boleh kita menyebutkan kasus apa. Bahkan kasus HAM yang paling besar kalau dari teman-teman HAM kan antara lain peristiwa '65, yang katanya sampai 3,5 juta orang Indonesia hilang," ujar Agus di Graha Utama Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2019).
"Jadi kita tidak boleh menyebut kasus. Bahwa ada pelanggaran-pelanggaran itu mungkin ada ditanyakan, tapi sifatnya tidak kasus apa," imbuh Agus.
Debat capres-cawapres perdana digelar di Hotel Bidakara, Jakarta, pada 17 Januari 2019. Tema debat perdana ini adalah hukum, HAM, korupsi, dan terorisme.
Simak juga video Meski Kasih Bocoran, KPU Jamin Debat Pilpres 2019 Lebih Nendang!:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini